Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. Pajak ini ditanggung oleh pihak yang memperoleh hak, bukan yang melepaskannya.

Apa saja peristiwa yang menimbulkan BPHTB?

  • Jual beli, tukar menukar, dan hibah.
  • Waris dan hibah wasiat.
  • Pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lain.
  • Pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan.
  • Penunjukan pembeli dalam lelang dan pelaksanaan putusan hakim.

Bagaimana dasar pengenaannya?

Dasar pengenaan adalah nilai perolehan objek pajak, yang pada umumnya berupa harga transaksi atau nilai pasar, dengan pembanding Nilai Jual Objek Pajak. Terdapat pula nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak sebagai pengurang, yang besarnya ditetapkan masing-masing daerah.

Kesalahpahaman yang sering terjadi

BPHTB sering dikira kewajiban penjual, sejajar dengan PPh atas pengalihan hak. Keduanya berbeda pihak. PPh pengalihan ditanggung penjual, sedangkan BPHTB ditanggung pembeli.

Istilah terkait

Rujukan

  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Artikel ini bersifat informatif dan bukan nasihat perpajakan. Untuk penerapan pada kasus tertentu, konsultasikan dengan konsultan pajak berizin.

In