Kerja Sama Operasi (KSO)

Kerja Sama Operasi adalah badan yang berbentuk pengaturan bersama antar Anggota kerja sama operasi yang mengatur bahwa Anggota kerja sama operasi memiliki pengendalian bersama atau memiliki hak atas aset, dan kewajiban terhadap liabilitas, dengan nama dan dalam bentuk apa pun. Rumusan ini terdapat dalam Pasal 1 PMK 79/2024 tentang Perlakuan Perpajakan dalam Kerja Sama Operasi.

Kapan KSO wajib punya NPWP sendiri?

KSO wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP apabila melakukan penyerahan barang atau jasa, menerima penghasilan, atau mengeluarkan biaya atas nama KSO. Pendaftaran dilakukan di kantor pelayanan pajak tempat kedudukan anggota yang ditunjuk mewakili KSO. KSO yang tidak memenuhi kriteria itu tidak diwajibkan mendaftar, dan hak serta kewajiban perpajakan tetap melekat pada masing-masing anggota.

Bagaimana PPh dan PPN-nya?

KSO yang memiliki NPWP menghitung dan melaporkan Pajak Penghasilan badan atas namanya sendiri. Bagian laba yang diterima anggota dari KSO yang telah dikenai pajak tidak dikenai pajak lagi di tingkat anggota, kecuali anggotanya subjek pajak luar negeri. Untuk PPN, KSO yang dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak memungut PPN dan menerbitkan faktur pajak atas penyerahan kepada pelanggan.

Kesalahpahaman yang sering terjadi

Banyak pelaku proyek menganggap setiap konsorsium otomatis wajib ber-NPWP, atau sebaliknya menganggap KSO tidak pernah menjadi subjek pajak karena bukan badan hukum. Keduanya keliru. Yang menentukan bukan bentuk hukumnya, melainkan apakah KSO bertindak atas namanya sendiri dalam menyerahkan barang atau jasa, menerima penghasilan, dan mengeluarkan biaya.

Istilah terkait

Rujukan

  • PMK 79/2024 tentang Perlakuan Perpajakan dalam Kerja Sama Operasi, Pasal 1
  • UU Pajak Penghasilan
  • UU Pajak Pertambahan Nilai

Artikel ini bersifat informatif dan bukan nasihat perpajakan. Untuk penerapan pada kasus tertentu, konsultasikan dengan konsultan pajak berizin.

In