Transfer ke Daerah yang selanjutnya disingkat TKD adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan merupakan bagian dari belanja negara yang dialokasikan dan disalurkan kepada Daerah untuk dikelola oleh Daerah dalam rangka mendanai penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. Rumusan ini terdapat dalam ketentuan umum Pasal 1 UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Apa saja jenis TKD?
Pasal 106 UU 1/2022 menyebut TKD terdiri atas enam jenis:
- Dana Bagi Hasil (DBH)
- Dana Alokasi Umum (DAU)
- Dana Alokasi Khusus (DAK)
- Dana Otonomi Khusus
- Dana Keistimewaan
- Dana Desa
Apa hubungannya dengan pajak yang dibayar wajib pajak?
Sebagian TKD berasal dari penerimaan pajak pusat yang dibagihasilkan ke daerah, misalnya melalui DBH atas Pajak Penghasilan dan Pajak Bumi dan Bangunan. Jadi TKD adalah jalur balik penerimaan negara ke daerah tempat objek pajaknya berada. Besaran alokasi dan formula pembagiannya diatur dalam ketentuan tersendiri dan dapat berubah, sehingga perlu dirujuk pada peraturan yang berlaku.
Kesalahpahaman yang sering terjadi
TKD kerap disebut sebagai bantuan pemerintah pusat kepada daerah. Penyebutan itu keliru. TKD adalah belanja negara untuk mendanai urusan yang memang sudah menjadi kewenangan daerah, dan DBH secara khusus merupakan bagi hasil penerimaan, bukan pemberian. Karena itu daerah tetap wajib mempertanggungjawabkan penggunaannya sebagaimana belanja negara lain.
Istilah terkait
- Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
- Opsen Pajak Daerah
- Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT)
- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Rujukan
- UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Pasal 1 dan Pasal 106
Artikel ini bersifat informatif dan bukan nasihat perpajakan. Untuk penerapan pada kasus tertentu, konsultasikan dengan konsultan pajak berizin.