Pajak untuk Notaris dan PPAT

Notaris dan PPAT memikul dua lapis kewajiban yang sering tertukar. Lapis pertama adalah pajak atas honorariumnya sendiri sebagai pelaku pekerjaan bebas. Lapis kedua, dan inilah yang berisiko, adalah tanggung jawab memastikan pajak pihak lain sudah dibayar sebelum akta pengalihan hak ditandatangani.

Ringkasan cepat

  • Notaris dan PPAT tercantum dalam daftar pekerjaan bebas, sehingga tidak dapat memakai PPh final UMKM.
  • Honorarium dihitung dengan norma penghitungan penghasilan neto atau tarif umum atas pembukuan.
  • Honorarium dari klien berbadan hukum umumnya dipotong lebih dulu; simpan bukti potongnya.
  • PPAT tidak boleh menandatangani akta pengalihan hak sebelum pajaknya dibayar dan divalidasi.
  • Uang titipan klien untuk membayar pajak bukan penghasilan notaris.
  • Kekeliruan pada lapis kedua berakibat sanksi jabatan, bukan hanya sanksi administrasi.

Bagaimana honorarium notaris dipajaki?

Pasal 56 ayat (4) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 memuat daftar jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, dan penghasilan dari daftar itu dikecualikan dari skema PPh final UMKM. Daftar tersebut diperluas oleh Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026. Konsekuensinya satu: tarif final atas omzet bukan pilihan, dan penghitungannya memakai norma penghitungan penghasilan neto atau tarif umum atas laba menurut pembukuan.

Imbalan yang diterima dari pemberi kerja atau pemberi imbalan berbadan hukum umumnya dipotong PPh Pasal 21 dengan status bukan pegawai, dan dasar pengenaannya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023. Pemotongan itu bukan pelunasan akhir. Angkanya masuk kembali ke SPT Tahunan sebagai kredit pajak, dan selisihnya bisa kurang bayar.

Apa kewajiban PPAT terkait pajak pihak lain?

Pengalihan hak atas tanah dan bangunan menimbulkan Pajak Penghasilan bersifat final di sisi penjual dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan di sisi pembeli. PPAT dilarang menandatangani akta sebelum bukti pembayaran diserahkan dan divalidasi. Kewajiban ini melekat pada jabatan, bukan pada kesepakatan para pihak, sehingga tidak dapat dikesampingkan meski klien memintanya. Uraian lengkapnya ada pada panduan Pajak Jual Beli Tanah dan Bangunan.

Uang klien bukan penghasilan

Dana yang dititipkan klien untuk membayar pajak, penerimaan negara bukan pajak, atau biaya pengurusan bukanlah penghasilan notaris, sepanjang dapat dibuktikan sebagai titipan dan dipertanggungjawabkan. Masalah timbul ketika titipan itu bercampur dengan rekening operasional kantor. Bila mutasi rekening dipersoalkan, beban pembuktian ada pada notaris, dan pencatatan yang rapi adalah satu-satunya pembelaan yang bekerja.

Kesalahan yang sering terjadi

  • Mendirikan badan usaha agar dapat tarif final. Jasa profesi pendiri pada perseroan perorangan justru dikecualikan sejak 2026.
  • Mencampur uang titipan klien dengan penerimaan kantor. Seluruh mutasi berisiko dianggap penghasilan.
  • Menandatangani akta sebelum validasi selesai. Risikonya sanksi jabatan, bukan sekadar pajak.
  • Terlambat memberitahukan penggunaan norma. Batasnya tiga bulan sejak awal tahun pajak.
  • Menganggap peran sebagai pemotong sama dengan peran sebagai Wajib Pajak. Keduanya berjalan sendiri-sendiri.

Panduan terkait

Rujukan

  • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, khususnya Pasal 14 mengenai norma penghitungan.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan, khususnya Pasal 56 ayat (4) huruf a mengenai jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022, berlaku 22 April 2026.
  • Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2015 mengenai norma penghitungan penghasilan neto.
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 mengenai petunjuk pelaksanaan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21, termasuk atas penghasilan bukan pegawai.

Artikel ini bersifat informatif dan bukan nasihat perpajakan. Untuk penerapan pada kasus tertentu, konsultasikan dengan konsultan pajak berizin.