Persoalan pajak advokat jarang terletak pada tarif, melainkan pada memisahkan mana yang benar-benar penghasilan. Honorarium, success fee, dana talangan perkara, dan biaya yang ditagihkan kembali kepada klien masuk ke rekening yang sama, tetapi tidak semuanya penghasilan.
Ringkasan cepat
- Pengacara tercantum dalam daftar pekerjaan bebas, sehingga tidak dapat memakai PPh final UMKM.
- Penghitungannya memakai norma penghitungan penghasilan neto atau tarif umum atas pembukuan.
- Honorarium dari klien berbadan hukum umumnya dipotong PPh Pasal 21 sebagai bukan pegawai.
- Bila jasa diberikan lewat firma berbentuk badan, pemotongannya PPh Pasal 23, bukan PPh Pasal 21.
- Success fee adalah penghasilan pada saat diterima atau diperoleh, bukan saat perkara dimulai.
- Biaya yang ditagihkan kembali perlu didokumentasikan agar tidak dianggap penghasilan.
Kenapa advokat di luar skema tarif final?
Pasal 56 ayat (4) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 memuat daftar jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, dan penghasilan dari daftar itu dikecualikan dari skema PPh final UMKM. Daftar tersebut diperluas oleh Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026. Konsekuensinya satu: tarif final atas omzet bukan pilihan, dan penghitungannya memakai norma penghitungan penghasilan neto atau tarif umum atas laba menurut pembukuan.
Pilihan memakai norma bukan sesuatu yang diputuskan saat mengisi SPT. Pemberitahuannya disampaikan paling lama tiga bulan sejak awal tahun pajak. Bila lewat, Wajib Pajak dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan untuk tahun pajak itu, dan pembukuan menuntut catatan yang jauh lebih rinci. Ini jebakan administratif yang paling sering ditemui, karena akibatnya baru terasa setahun kemudian.
Siapa yang memotong, dan dengan pasal mana?
| Bentuk pemberian jasa | Penerima imbalan | Pemotongan yang lazim |
|---|---|---|
| Advokat perorangan | Orang pribadi | PPh Pasal 21 bukan pegawai |
| Firma hukum berbadan hukum | Badan | PPh Pasal 23 atas jasa |
| Klien orang pribadi | Orang pribadi | Umumnya tidak ada pemotong |
| Bantuan hukum probono | Tidak ada imbalan | Tidak ada penghasilan |
Perbedaan ini penting karena menentukan siapa yang menerbitkan bukti potong dan bagaimana angkanya dikreditkan. Advokat yang berpindah dari praktik perorangan ke firma berbadan hukum kerap masih mengharapkan bukti potong berjenis lama, padahal pemotongannya sudah berubah.
Dana klien, talangan, dan biaya yang ditagihkan kembali
Uang yang diterima untuk membayar biaya perkara, penerimaan negara bukan pajak, atau keperluan klien lainnya bukan penghasilan advokat sepanjang dapat dipertanggungjawabkan. Sebaliknya, biaya yang semula ditanggung advokat lalu ditagihkan kembali kepada klien umumnya menjadi bagian dari penghasilan bruto, dengan biayanya diakui di sisi lain. Yang menentukan bukan istilah dalam faktur, melainkan siapa yang menanggung risiko ekonomisnya.
Kesalahan yang sering terjadi
- Memperlakukan seluruh mutasi rekening kantor sebagai penghasilan, atau sebaliknya. Keduanya sama-sama berisiko.
- Mengira firma berbadan hukum dapat memakai tarif final. Jasa profesi pendiri justru dikecualikan sejak 2026.
- Mengakui success fee terlalu lambat. Saat pengakuan mengikuti penerimaan atau perolehan, bukan penutupan perkara.
- Tidak menagih bukti potong dari klien korporasi. Kredit pajak yang hilang tidak bisa diklaim belakangan tanpa dokumen.
- Terlambat memberitahukan penggunaan norma. Batasnya tiga bulan sejak awal tahun pajak.
Panduan terkait
- Advokat dalam Urusan Pajak
- Pajak untuk Pekerjaan Bebas
- Panduan SPT Tahunan Orang Pribadi
- Alur Sengketa Pajak
- Memilih Konsultan Pajak
Rujukan
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, khususnya Pasal 14 mengenai norma penghitungan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan, khususnya Pasal 56 ayat (4) huruf a mengenai jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas.
- Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022, berlaku 22 April 2026.
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2015 mengenai norma penghitungan penghasilan neto.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 mengenai petunjuk pelaksanaan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21, termasuk atas penghasilan bukan pegawai.
Artikel ini bersifat informatif dan bukan nasihat perpajakan. Untuk penerapan pada kasus tertentu, konsultasikan dengan konsultan pajak berizin.