Notaris adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta autentik, sedangkan Pejabat Pembuat Akta Tanah atau PPAT adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta atas perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun. Keduanya sering dijabat orang yang sama, tetapi dasar hukum dan pengangkatannya berbeda.
Notaris diangkat oleh menteri yang menyelenggarakan urusan kenotariatan berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014, sedangkan PPAT diangkat oleh menteri yang menyelenggarakan urusan agraria dan tata ruang berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 beserta perubahannya. Keduanya profesi berizin dengan wilayah kerja yang ditentukan.
Di mana bersinggungan dengan pajak?
- PPAT dilarang menandatangani akta pengalihan hak atas tanah dan bangunan sebelum PPh final atas pengalihan hak disetor dan divalidasi, serta BPHTB dibayar oleh pihak yang memperoleh hak.
- Menyampaikan laporan bulanan atas akta yang dibuatnya kepada instansi terkait, yang menjadi data pembanding bagi otoritas pajak.
- Melekatkan bukti setor dan NTPN sebagai kelengkapan berkas balik nama.
- Notaris membuat akta pendirian dan perubahan badan usaha, yang menjadi dasar administrasi NPWP dan pengukuhan PKP.
- Akta notaris atas pinjaman pemegang saham, pengalihan saham, dan penambahan modal berdampak pada pemajakan dividen dan bunga.
Apa batasnya?
Notaris dan PPAT memastikan kewajiban pajak yang menjadi syarat pembuatan akta telah dipenuhi, tetapi tidak menghitung atau menanggung pajak para pihak. Mereka juga bukan konsultan pajak; nasihat mengenai skema transaksi dan konsekuensi pajaknya berada di luar kewenangan jabatan mereka.
PPAT juga tidak memverifikasi kebenaran nilai transaksi. Bila nilai yang dicantumkan dalam akta lebih rendah daripada nilai sebenarnya, risiko koreksi tetap berada pada para pihak, bukan pada pejabat pembuat aktanya.
Kapan dibutuhkan?
Pada jual beli, hibah, tukar menukar, waris, dan inbreng tanah atau bangunan; serta pada pendirian, perubahan anggaran dasar, dan restrukturisasi badan usaha.
Notaris dibanding PPAT
| Aspek | Notaris | PPAT |
|---|---|---|
| Dasar hukum | Undang-Undang Jabatan Notaris | Peraturan Pemerintah tentang PPAT |
| Pengangkatan | Kementerian yang membidangi kenotariatan | Kementerian yang membidangi agraria |
| Objek akta | Perbuatan hukum pada umumnya | Perbuatan hukum atas hak atas tanah |
| Kaitan pajak paling menonjol | Akta badan usaha dan permodalan | PPh final pengalihan hak dan BPHTB |
Kesalahpahaman yang sering terjadi
Notaris dan PPAT dianggap satu jabatan karena sering melekat pada orang yang sama. Untuk transaksi tanah, yang berwenang adalah PPAT, dan wilayah kerjanya terbatas. Kesalahpahaman kedua, akta yang sudah ditandatangani dianggap menutup persoalan pajak. Otoritas tetap dapat menguji nilai transaksi dan menerbitkan koreksi bila ditemukan ketidaksesuaian.
Profesi terkait
Rujukan
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014.
- Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta perubahannya.
- Undang-Undang mengenai hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah, khususnya ketentuan BPHTB.
- Peraturan Pemerintah mengenai Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
Artikel ini bersifat informatif dan bukan nasihat perpajakan maupun hukum. Untuk penerapan pada kasus tertentu, konsultasikan dengan profesional berizin.