Seorang dokter bisa memikul tiga status perpajakan sekaligus, kadang pada rumah sakit yang sama. Sebagai pegawai tetap ia dipotong PPh Pasal 21 bulanan, sebagai penerima jasa medis ia dipotong sebagai bukan pegawai, dan sebagai pemilik praktik mandiri ia menjalankan pekerjaan bebas. Ketiganya bertemu di satu SPT Tahunan, dan di situlah selisihnya muncul.
Ringkasan cepat
- Praktik dokter termasuk jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, sehingga tidak dapat memakai PPh final UMKM.
- Penghitungannya memakai norma penghitungan penghasilan neto atau tarif umum atas pembukuan.
- Pemberitahuan memakai norma disampaikan paling lama tiga bulan sejak awal tahun pajak.
- Jasa medis dari rumah sakit dipotong PPh Pasal 21 dengan status bukan pegawai, dan itu bukan pelunasan akhir.
- Jasa pelayanan kesehatan medis dibebaskan dari PPN, tetapi penyerahan obat belum tentu.
- Seluruh sumber penghasilan digabung dalam satu SPT Tahunan orang pribadi.
Kenapa dokter tidak bisa memakai tarif final 0,5 persen?
Pasal 56 ayat (4) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 memuat daftar jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, dan penghasilan dari daftar itu dikecualikan dari skema PPh final UMKM. Daftar tersebut diperluas oleh Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026. Konsekuensinya satu: tarif final atas omzet bukan pilihan, dan penghitungannya memakai norma penghitungan penghasilan neto atau tarif umum atas laba menurut pembukuan.
Pilihan memakai norma bukan sesuatu yang diputuskan saat mengisi SPT. Pemberitahuannya disampaikan paling lama tiga bulan sejak awal tahun pajak. Bila lewat, Wajib Pajak dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan untuk tahun pajak itu, dan pembukuan menuntut catatan yang jauh lebih rinci. Ini jebakan administratif yang paling sering ditemui, karena akibatnya baru terasa setahun kemudian.
Tiga status yang perlu dibedakan
| Peran | Cara penghasilan diterima | Pemotongan yang lazim |
|---|---|---|
| Pegawai tetap rumah sakit | Gaji bulanan | PPh Pasal 21 pegawai tetap |
| Dokter tamu atau mitra | Bagi hasil jasa medis | PPh Pasal 21 bukan pegawai |
| Praktik mandiri | Langsung dari pasien | Tidak ada pemotong, dihitung sendiri |
| Pembicara atau penyuluh | Honorarium | PPh Pasal 21 bukan pegawai |
| Pemilik klinik berbadan usaha | Laba usaha | Rezim badan, terpisah dari pribadi |
Imbalan yang diterima dari pemberi kerja atau pemberi imbalan berbadan hukum umumnya dipotong PPh Pasal 21 dengan status bukan pegawai, dan dasar pengenaannya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023. Pemotongan itu bukan pelunasan akhir. Angkanya masuk kembali ke SPT Tahunan sebagai kredit pajak, dan selisihnya bisa kurang bayar.
Bagaimana posisi PPN bagi dokter?
Jasa pelayanan kesehatan medis termasuk jasa yang dibebaskan dari PPN berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022. Perlu dicatat bahwa sejak Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, jasa kesehatan bukan lagi dikeluarkan dari pengertian jasa kena pajak, melainkan menjadi jasa kena pajak yang memperoleh fasilitas pembebasan. Perbedaannya terasa ketika sebuah unit usaha juga menyerahkan barang, misalnya obat atau alat kesehatan, karena penyerahan barang tidak otomatis ikut dibebaskan.
Kesalahan yang sering terjadi
- Mengira bisa memakai tarif final 0,5 persen. Praktik dokter adalah pekerjaan bebas dan dikecualikan dari skema itu.
- Menganggap bukti potong dari rumah sakit sudah menuntaskan kewajiban. Pemotongan bukan pegawai bersifat kredit, bukan pelunasan.
- Terlambat memberitahukan penggunaan norma. Lewat tiga bulan berarti dianggap memilih pembukuan.
- Tidak mengumpulkan bukti potong dari semua tempat praktik. Yang tidak terkumpul tidak dapat dikreditkan.
- Mencampur penerimaan praktik dengan rekening rumah tangga. Menyulitkan pembuktian saat mutasi rekening dipersoalkan.
Panduan terkait
- Pajak untuk Pekerjaan Bebas
- Panduan SPT Tahunan Orang Pribadi
- Pajak untuk UMKM
- Pajak untuk Klinik dan Apotek
- Memilih Konsultan Pajak
Rujukan
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, khususnya Pasal 14 mengenai norma penghitungan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan, khususnya Pasal 56 ayat (4) huruf a mengenai jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas.
- Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022, berlaku 22 April 2026.
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2015 mengenai norma penghitungan penghasilan neto.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 mengenai petunjuk pelaksanaan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21, termasuk atas penghasilan bukan pegawai.
- Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022 mengenai fasilitas pembebasan Pajak Pertambahan Nilai, khususnya Pasal 10 dan Pasal 11.
Artikel ini bersifat informatif dan bukan nasihat perpajakan. Untuk penerapan pada kasus tertentu, konsultasikan dengan konsultan pajak berizin.