Aturan pajak UMKM berubah cukup mendasar pada 2026, dan perubahannya bukan pada tarif melainkan pada siapa yang boleh memakainya. Sejumlah bentuk badan yang selama ini menikmati tarif final kini tidak lagi memenuhi syarat.
Ringkasan cepat
- Dasarnya Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026.
- Yang berhak kini terbatas: orang pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi dalam negeri.
- Perseroan terbatas biasa, CV, dan firma tidak lagi memenuhi syarat, dengan masa transisi.
- Tarifnya final atas omzet, sehingga biaya usaha tidak dapat dikurangkan.
- Untuk usaha bermargin tipis, tarif umum sering lebih ringan.
- Sifat final tidak menghapus kewajiban pencatatan dan pelaporan tahunan.
Apa yang berubah
| Bentuk usaha | Setelah PP 20/2026 |
|---|---|
| Orang pribadi | Berhak, selama memenuhi kriteria |
| Perseroan perorangan | Berhak, selama memenuhi kriteria |
| Koperasi dalam negeri | Berhak |
| Perseroan terbatas biasa | Tidak lagi berhak |
| CV dan firma | Tidak lagi berhak |
Wajib Pajak yang sudah memanfaatkan fasilitas ini sebelum ketentuan baru berlaku tetap diberi masa transisi sampai jangka waktunya berakhir. Batasan peredaran bruto dan tarifnya ditetapkan dalam peraturan tersebut dan pernah disesuaikan, sehingga perlu dirujuk pada ketentuan yang berlaku untuk tahun pajak bersangkutan.
Kapan tarif umum lebih menguntungkan?
Tarif final dihitung dari omzet, tarif umum dari laba. Karena itu usaha dengan margin tipis, misalnya perdagangan dengan perputaran besar tetapi selisih harga kecil, dapat membayar lebih besar dengan skema final daripada dengan tarif umum. Sebaliknya usaha jasa bermargin tebal biasanya diuntungkan skema final.
Wajib Pajak dapat memilih dikenai tarif umum dengan menyampaikan pemberitahuan, dan pilihan itu mengikat untuk tahun-tahun pajak berikutnya. Karena mengikat, keputusannya sebaiknya didasarkan pada proyeksi beberapa tahun, bukan satu tahun berjalan.
Kewajiban yang tetap berjalan
- Menyampaikan SPT Tahunan meski seluruh pajaknya final.
- Memotong PPh Pasal 21 atas karyawan bila ada.
- Melakukan pencatatan peredaran bruto secara tertib.
- Menjadi pemungut PPN apabila telah wajib dikukuhkan sebagai PKP.
- Merekonsiliasi pemungutan oleh marketplace bila berjualan daring.
Kesalahan yang sering terjadi
- Mengira tarif final selalu lebih murah. Yang menentukan margin usaha, bukan kesederhanaan hitungannya.
- Mendirikan CV agar dapat tarif final. Setelah PP 20/2026 justru sebaliknya.
- Berhenti mencatat karena merasa pajaknya sudah final. Pencatatan peredaran bruto tetap wajib dan menjadi dasar pemeriksaan.
- Melewatkan batas wajib PKP. Kewajiban PPN berdiri sendiri, terpisah dari skema PPh final.
- Menganggap masa transisi berlaku otomatis selamanya. Transisi punya batas waktu.
Istilah terkait
- PPh Final UMKM
- Norma Penghitungan Penghasilan Neto
- Pembukuan dan Pencatatan
- Pengukuhan PKP
- Kewajiban Pajak saat Memulai Usaha
Rujukan
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022.
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan beserta perubahannya, Pasal 4 ayat (2).
Artikel ini bersifat informatif dan bukan nasihat perpajakan. Untuk penerapan pada kasus tertentu, konsultasikan dengan konsultan pajak berizin.