Banding adalah tahap ketika sengketa berpindah dari meja otoritas ke ruang sidang, dan aturannya menjadi jauh lebih formal. Berkas yang tidak memenuhi syarat tidak akan diperiksa pokok perkaranya, sekuat apa pun argumennya.
Ringkasan cepat
- Diajukan tertulis dalam bahasa Indonesia ke Pengadilan Pajak.
- Tenggatnya tiga bulan sejak keputusan keberatan diterima.
- Satu surat banding untuk satu keputusan keberatan.
- Dilampiri salinan keputusan yang dibanding beserta alasan yang jelas.
- Yang boleh mendampingi hanya pemegang izin kuasa hukum pajak.
- Pengadilan Pajak adalah tingkat pertama dan terakhir; upaya berikutnya hanya peninjauan kembali.
Syarat yang paling sering menggugurkan
Tenggat tiga bulan dihitung sejak keputusan keberatan diterima, dan hanya dapat dilampaui apabila terdapat keadaan di luar kekuasaan pemohon. Surat banding harus memuat alasan yang jelas, bukan sekadar pernyataan tidak setuju, dan ditandatangani oleh pihak yang berwenang. Bila ditandatangani kuasa, surat kuasanya harus sah dan penerima kuasanya memenuhi syarat beracara.
Mengenai pembayaran sebelum banding, yang berlaku adalah ketentuan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan mengenai jumlah yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, beserta penangguhan penagihan atas sisanya. Karena rinciannya bergantung pada jenis ketetapan, kondisi ini perlu diperiksa per perkara.
Bagaimana persidangannya berjalan
Setelah berkas diterima, Direktorat Jenderal Pajak diminta menyampaikan surat uraian banding, dan pemohon dapat menanggapinya. Persidangan dipimpin hakim, dengan agenda pembuktian yang menitikberatkan dokumen. Bukti yang tidak pernah diserahkan pada tahap pemeriksaan dan keberatan dapat dipersoalkan kekuatannya, sehingga menyimpan bukti untuk tahap ini adalah strategi yang berisiko.
Apa akibatnya bila ditolak
| Putusan | Akibat |
|---|---|
| Dikabulkan seluruhnya | Ketetapan dibatalkan sesuai putusan |
| Dikabulkan sebagian | Sanksi dihitung atas bagian yang tetap terutang |
| Ditolak | Sanksi administrasi berupa denda atas jumlah yang belum dibayar |
| Tidak dapat diterima | Pokok perkara tidak diperiksa; syarat formal tidak terpenuhi |
Kesalahan yang sering terjadi
- Menggabung beberapa keputusan keberatan dalam satu surat banding. Berkasnya menjadi tidak memenuhi syarat.
- Menghitung tenggat dari tanggal keputusan, bukan tanggal terima. Simpan bukti penerimaannya.
- Mengirim kuasa yang tidak berizin kuasa hukum pajak. Kehadirannya tidak diakui.
- Menyimpan bukti kunci untuk “kejutan” di persidangan. Justru melemahkan posisi.
- Mengira masih ada kasasi setelah banding. Yang tersedia peninjauan kembali dengan alasan terbatas.
Istilah terkait
Rujukan
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 77.
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan beserta perubahannya, Pasal 27.
Artikel ini bersifat informatif dan bukan nasihat perpajakan maupun hukum. Untuk penerapan pada kasus tertentu, konsultasikan dengan profesional berizin.