Hakim Pengadilan Pajak adalah pejabat negara yang memeriksa dan memutus sengketa pajak di Pengadilan Pajak. Kedudukan, pengangkatan, dan kewenangannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Jabatan hakim bukan izin praktik dan tidak dapat dipilih oleh pihak yang bersengketa. Hakim diangkat melalui mekanisme yang diatur undang-undang dengan melibatkan Mahkamah Agung. Sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XXI/2023, pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan Pengadilan Pajak dialihkan dari Kementerian Keuangan kepada Mahkamah Agung, sejalan dengan prinsip peradilan satu atap.
Apa yang biasanya dikerjakan?
- Memeriksa dan memutus perkara banding atas keputusan keberatan.
- Memeriksa dan memutus gugatan atas pelaksanaan penagihan atau keputusan tertentu.
- Memimpin persidangan, menilai alat bukti, dan mendengarkan keterangan para pihak.
- Menyusun putusan yang memuat pertimbangan hukum dan amar.
Apa batasnya?
Pengadilan Pajak adalah pengadilan tingkat pertama dan terakhir dalam memeriksa dan memutus sengketa pajak. Terhadap putusannya tidak tersedia banding maupun kasasi; upaya hukum yang tersisa adalah peninjauan kembali ke Mahkamah Agung dengan alasan yang dibatasi undang-undang.
Hakim hanya memutus sengketa yang diajukan kepadanya dan sudah memenuhi syarat formal, seperti tenggang waktu pengajuan. Perkara yang tidak memenuhi syarat formal tidak akan diperiksa pokoknya, betapapun kuat argumen materiilnya.
Kapan berhadapan dengan hakim pajak?
Ketika keberatan ditolak atau dikabulkan sebagian dan Wajib Pajak mengajukan banding, atau ketika Wajib Pajak menggugat pelaksanaan penagihan. Di persidangan, Wajib Pajak dapat hadir sendiri atau diwakili oleh kuasa hukum pajak yang memiliki izin beracara dari Pengadilan Pajak.
Bedanya dengan kuasa hukum pajak
| Aspek | Hakim Pengadilan Pajak | Kuasa Hukum Pajak |
|---|---|---|
| Kedudukan | Pejabat negara yang memutus | Wakil salah satu pihak |
| Sumber kewenangan | Pengangkatan sebagai hakim | Izin beracara dari Ketua Pengadilan Pajak |
| Keberpihakan | Tidak memihak | Membela pihak yang menunjuknya |
| Keluaran | Putusan | Surat banding, gugatan, dan pembelaan |
Kesalahpahaman yang sering terjadi
Karena sebelumnya berada dalam pembinaan Kementerian Keuangan, Pengadilan Pajak kerap dikira bagian dari otoritas pajak. Secara teknis yudisial, Pengadilan Pajak sejak semula berada di bawah pembinaan Mahkamah Agung; yang berubah setelah putusan Mahkamah Konstitusi adalah pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangannya. Kesalahpahaman lain, putusan Pengadilan Pajak dianggap dapat dikasasi. Yang tersedia adalah peninjauan kembali, bukan kasasi.
Profesi terkait
Rujukan
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XXI/2023.
- Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman beserta perubahannya.
Artikel ini bersifat informatif dan bukan nasihat perpajakan maupun hukum. Untuk penerapan pada kasus tertentu, konsultasikan dengan profesional berizin.