Pajak untuk Klinik dan Apotek

Sejak Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, jasa kesehatan tidak lagi berada di luar pengertian jasa kena pajak; ia menjadi jasa kena pajak yang dibebaskan. Perubahan status ini terdengar teknis, tetapi akibatnya nyata bagi klinik dan apotek, karena yang dibebaskan adalah jasanya, bukan seluruh isi struk.

Ringkasan cepat

  • Jasa pelayanan kesehatan medis dibebaskan dari PPN berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022.
  • Daftar jasa yang dibebaskan dirinci dalam Pasal 10 dan Pasal 11 peraturan tersebut.
  • Pembebasan berlaku atas jasanya, bukan otomatis atas penyerahan barang seperti obat.
  • Apotek yang menjual obat secara terpisah berada pada posisi yang berbeda dari klinik.
  • Kewajiban dikukuhkan sebagai PKP perlu diperiksa berdasarkan penyerahan yang terutang.
  • Klinik tetap memotong PPh Pasal 21 atas dokter dan karyawannya.

Apa yang sebenarnya dibebaskan?

Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022 mengatur jasa kena pajak tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari PPN pada Pasal 10, dan merinci jasa kesehatan yang termasuk di dalamnya pada Pasal 11. Rinciannya mencakup pelayanan oleh dokter umum dan spesialis, dokter gigi, bidan, perawat, psikolog, hingga dokter hewan, serta pelayanan oleh rumah sakit, rumah bersalin, klinik, laboratorium kesehatan, dan sanatorium.

Di mana batas antara jasa dan barang?

Pembebasan melekat pada penyerahan jasa. Obat yang diserahkan sebagai bagian tidak terpisahkan dari pelayanan medis berada pada posisi yang berbeda dari obat yang dijual terpisah di konter apotek kepada siapa pun yang datang. Karena itu satu badan usaha yang menjalankan klinik sekaligus apotek dapat memiliki dua jenis penyerahan sekaligus, dan pemisahan pencatatannya menentukan kewajiban PPN yang timbul.

Kewajiban yang tetap berjalan

  • Memotong PPh Pasal 21 atas dokter, perawat, dan karyawan sesuai statusnya.
  • Menghitung Pajak Penghasilan atas laba usaha, terpisah dari urusan PPN.
  • Memeriksa kewajiban dikukuhkan sebagai PKP berdasarkan penyerahan yang terutang.
  • Menyimpan pemisahan pencatatan antara penyerahan jasa dan penyerahan barang.

Dokter yang berpraktik di klinik memikul kewajibannya sendiri sebagai pelaku pekerjaan bebas. Uraiannya ada pada Pajak untuk Dokter, dan halaman ini membahas sisi badan usahanya.

Kesalahan yang sering terjadi

  • Mengira seluruh transaksi klinik bebas PPN. Yang dibebaskan jasanya, bukan otomatis barangnya.
  • Tidak memisahkan pencatatan penyerahan jasa dan barang. Pemisahan setelah pemeriksaan hampir selalu lebih mahal.
  • Menganggap jasa kesehatan masih berada di luar pengertian jasa kena pajak. Sejak UU HPP statusnya berubah menjadi dibebaskan.
  • Melupakan pemotongan atas dokter tamu. Statusnya bukan pegawai, bukan tanpa pemotongan.
  • Menyamakan kewajiban klinik dengan kewajiban pribadi dokter. Dua subjek pajak yang berbeda.

Panduan terkait

Rujukan

  • Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022 mengenai Pajak Pertambahan Nilai dibebaskan dan tidak dipungut, khususnya Pasal 10 dan Pasal 11.
  • Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai beserta perubahannya, termasuk Pasal 16B.
  • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, khususnya Pasal 14 mengenai norma penghitungan.
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 mengenai petunjuk pelaksanaan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21, termasuk atas penghasilan bukan pegawai.

Artikel ini bersifat informatif dan bukan nasihat perpajakan. Untuk penerapan pada kasus tertentu, konsultasikan dengan konsultan pajak berizin.