Menerima SP2DK bukan berarti sudah dinyatakan bersalah, dan bukan pula surat yang boleh diabaikan. Ia adalah undangan menjelaskan, dan cara menjawabnya menentukan apakah persoalan selesai di meja pengawasan atau berlanjut menjadi pemeriksaan.
Ringkasan cepat
- SP2DK meminta penjelasan, bukan pembayaran. Angka di lampiran adalah data pembanding.
- Baca tenggat yang tertulis di suratnya, lalu jawab tertulis sebelum lewat.
- Cocokkan data pembanding dengan pembukuan sendiri sebelum menyimpulkan apa pun.
- Bila memang ada kekurangan, jalurnya pembetulan SPT, bukan menunggu ditagih.
- Bila data kantor pajak keliru, sanggah dengan dokumen, bukan dengan pernyataan lisan.
- Diam atau menjawab asal adalah jalan tercepat menuju pemeriksaan.
Apa yang harus dibaca lebih dulu?
Tiga hal: jenis pajak dan masa atau tahun pajak yang dipersoalkan, sumber data yang dipakai kantor pajak, dan tenggat menanggapi. Sumber data menentukan strategi jawaban. Data dari bukti potong lawan transaksi ditangani berbeda dari data mutasi rekening atau data kepabeanan.
Bagaimana menyusun jawabannya?
Rekonsiliasikan lebih dulu. Ambil angka yang disebut kantor pajak, bandingkan dengan catatan sendiri, dan jelaskan selisihnya butir per butir. Selisih yang wajar biasanya berasal dari perbedaan waktu pengakuan, transaksi yang bukan objek, penghasilan yang sudah dikenai PPh final, atau mutasi rekening yang bukan penghasilan seperti pinjaman dan setoran modal.
Jawaban disampaikan tertulis, disertai lampiran bukti, dan disimpan tanda terimanya. Penjelasan lisan saat diundang ke kantor pajak tetap perlu dituangkan tertulis agar terekam.
Pilihan respons dan akibatnya
| Situasi | Langkah | Akibat |
|---|---|---|
| Data kantor pajak keliru | Sanggah tertulis dengan bukti | Proses ditutup bila diterima |
| Ada kekurangan pelaporan | Pembetulan SPT dan setor kekurangannya | Sanksi bunga, lebih ringan daripada koreksi pemeriksaan |
| Selisih karena beda waktu | Jelaskan disertai rekonsiliasi | Umumnya selesai tanpa koreksi |
| Tidak menanggapi | Tidak ada | Diusulkan pemeriksaan |
Kesalahan yang sering terjadi
- Langsung membayar angka di lampiran. Angka itu data pembanding, bukan pajak terutang, dan sering memuat komponen yang bukan objek.
- Menjawab lisan lalu merasa selesai. Tanpa jawaban tertulis, tidak ada rekam jejak yang dapat dirujuk.
- Melampirkan dokumen melebihi yang diminta. Menjawab cukup atas hal yang ditanyakan, tidak membuka pos yang tidak dipersoalkan.
- Membetulkan SPT tanpa menghitung ulang seluruh pos terkait. SPT pembetulan menggantikan yang lama secara utuh.
- Menunggu tenggat lewat sambil mencari konsultan. Permohonan perpanjangan waktu lebih baik diajukan sejak awal.
Istilah terkait
Rujukan
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, Pasal 8 dan Pasal 29.
- Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak mengenai pengawasan kepatuhan Wajib Pajak.
Artikel ini bersifat informatif dan bukan nasihat perpajakan. Untuk penerapan pada kasus tertentu, konsultasikan dengan konsultan pajak berizin.