Melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi di Coretax

Sejak tahun pajak 2025, pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi dilakukan melalui Coretax DJP. e-Filing dan e-Form tidak lagi dipakai untuk keperluan ini. Uraian umum mengenai kewajibannya ada di panduan SPT Tahunan Orang Pribadi; halaman ini membahas apa yang berubah karena sistemnya.

Prasyarat, dan urutannya penting

  • Akun Coretax aktif dan dapat diakses.
  • Sarana tanda tangan elektronik sudah ada, berupa Kode Otorisasi DJP atau sertifikat elektronik, beserta passphrase yang diingat.
  • Profil sudah diperbarui: data keluarga, status perkawinan, dan klasifikasi usaha. Direktorat Jenderal Pajak menegaskan bahwa Coretax bergantung pada pembaruan data yang dilakukan Wajib Pajak sendiri.
  • Dokumen bukti potong dari pemberi kerja atau pemotong lain sudah diperiksa keberadaannya di sistem.

Kenapa profil harus benar lebih dulu

Karena profil menentukan bentuk formulir dan kewajiban yang muncul. Status keluarga memengaruhi penghitungan, dan klasifikasi usaha menentukan apakah ada kewajiban lain yang ikut tampil. Memperbaiki profil setelah pengisian dimulai berarti mengulang, dan itu yang membuat banyak orang mengira sistemnya bermasalah.

Titik yang sering gagal

  • Bukti potong dari pemberi kerja belum terbit atau belum disetujui di sistem, sehingga angkanya tidak muncul otomatis.
  • Passphrase tidak diingat, dan baru disadari pada tahap pengesahan. Pemulihannya bukan setel ulang cepat, melainkan permohonan ulang sarana tanda tangan.
  • Menganggap tanda terima di layar sudah cukup. Yang membuktikan penyampaian adalah bukti penerimaan elektronik, dan itu perlu disimpan.
  • Melapor di hari terakhir. Kendala data pada tahap ini tidak dapat diselesaikan dalam hitungan jam.

Kalau ada yang keliru setelah dilaporkan

Pembetulan tetap dimungkinkan dan dilakukan di dalam sistem yang sama. Lihat panduan membetulkan SPT untuk ketentuannya, termasuk akibat pembetulan terhadap kurang bayar dan sanksinya. Besaran sanksi dan batasan nominalnya diatur dalam ketentuan tersendiri dan dapat berubah, sehingga perlu dirujuk pada peraturan yang berlaku.

Panduan resmi

Untuk urutan klik dan tampilan menu yang paling mutakhir, rujuk Coretaxpedia, basis pengetahuan resmi Direktorat Jenderal Pajak. Halaman ini sengaja tidak menyalin langkah tekniknya karena tampilan Coretax berubah lebih cepat daripada peraturannya.

Istilah terkait

Rujukan

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan Keempat.
  • Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025, ditetapkan 22 Mei 2025, mengatur faktur pajak, bukti pemotongan, dan format Surat Pemberitahuan pada Coretax.
  • Pengumuman dan panduan resmi Direktorat Jenderal Pajak mengenai Coretax, pajak.go.id, diperiksa 20 Agustus 2026.
  • Coretaxpedia, Direktorat Jenderal Pajak, pajak.go.id/coretaxpedia, diperiksa 20 Agustus 2026.

Penamaan menu dan alur di Coretax diperiksa pada 20 Agustus 2026 dan dapat berubah sewaktu-waktu. Untuk langkah teknis terkini, rujuk Coretaxpedia di situs Direktorat Jenderal Pajak.

Artikel ini bersifat informatif dan bukan nasihat perpajakan. Untuk penerapan pada kasus tertentu, konsultasikan dengan konsultan pajak berizin.