kode billing adalah perintah bayar, bukan bukti bayar. Sejak PER-8/PJ/2026, masa berlakunya ditetapkan 14 hari atau 336 jam sejak diterbitkan, dan tersedia fasilitas pembatalan sebelum masa itu berakhir.
Prasyarat
- Kewajiban yang akan dibayar sudah diketahui jenis dan masa pajaknya.
- Kombinasi kode akun pajak dan kode jenis setoran yang tepat sudah dipastikan, terutama bila jenis setorannya termasuk yang lampirannya diperbarui pada 2026.
- Akun Coretax dapat diakses. Pembuatan kode billing tidak memerlukan tanda tangan elektronik.
Urutan yang aman
- Pastikan besaran yang akan dibayar, dari SPT atau dari perhitungan sendiri.
- Buat kode billing mendekati tanggal pembayaran, bukan jauh sebelumnya, agar tidak hangus di tengah jalan.
- Bayar melalui kanal pembayaran yang tersedia, lalu simpan Bukti Penerimaan Negara. Inilah bukti bayarnya.
- Beberapa hari kemudian, cocokkan pada buku besar untuk memastikan setoran tercatat pada pos yang benar.
Kalau kodenya keliru
Selama masa berlakunya belum habis dan belum dibayar, kode billing dapat dibatalkan lalu dibuat ulang. Bila terlanjur dibayar dengan kode akun yang keliru, uangnya tidak hilang: perbaikannya lewat pemindahbukuan, bukan dengan membayar ulang. Membayar ulang justru menciptakan kelebihan bayar yang harus diurus tersendiri lewat restitusi.
Titik yang sering gagal
- Membuat kode billing di awal bulan untuk setoran akhir bulan. Dengan masa berlaku 14 hari, kode itu berisiko hangus.
- Menyalin kombinasi kode dari periode sebelumnya tanpa memeriksa ulang.
- Menyimpan kode billing sebagai bukti bayar dan tidak menyimpan Bukti Penerimaan Negara.
- Berhenti setelah membayar tanpa mencocokkan ke buku besar, sehingga setoran salah pos baru ketahuan ketika surat tagihan pajak terbit.
Panduan resmi
Untuk urutan klik dan tampilan menu yang paling mutakhir, rujuk Coretaxpedia, basis pengetahuan resmi Direktorat Jenderal Pajak. Halaman ini sengaja tidak menyalin langkah tekniknya karena tampilan Coretax berubah lebih cepat daripada peraturannya.
Istilah terkait
Rujukan
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-8/PJ/2026 tentang Perubahan atas PER-10/PJ/2024, ditetapkan 3 Agustus 2026.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan Keempat.
- Coretaxpedia, Direktorat Jenderal Pajak, pajak.go.id/coretaxpedia, diperiksa 20 Agustus 2026.
Penamaan menu dan alur di Coretax diperiksa pada 20 Agustus 2026 dan dapat berubah sewaktu-waktu. Untuk langkah teknis terkini, rujuk Coretaxpedia di situs Direktorat Jenderal Pajak.
Artikel ini bersifat informatif dan bukan nasihat perpajakan. Untuk penerapan pada kasus tertentu, konsultasikan dengan konsultan pajak berizin.