SPT Masa Unifikasi menggabungkan beberapa jenis pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan ke dalam satu pelaporan. Di Coretax, pelaporannya bertumpu pada bukti potong yang sudah diterbitkan lebih dulu, sehingga urutan kerjanya tidak dapat dibalik.
Dasar hukum
Ketentuan mengenai bukti pemotongan dan format Surat Pemberitahuan pada Coretax diatur dalam PER-11/PJ/2025 yang ditetapkan 22 Mei 2025. Peraturan itu juga mengatur dokumen yang dipersamakan dengan bukti pemotongan, sehingga tidak semua pemotongan harus berbentuk formulir bukti potong.
Prasyarat
- Seluruh bukti potong untuk masa pajak bersangkutan sudah diterbitkan dan disetujui.
- Lawan transaksi teridentifikasi dengan benar, karena kesalahan identitas menahan penerbitan bukti potong.
- Sarana tanda tangan elektronik dan passphrase siap.
- Bila ada kurang bayar, kode billing dibuat setelah angka final diketahui.
Dokumen yang dipersamakan dengan bukti potong
Menurut PER-11/PJ/2025, untuk jenis penghasilan tertentu bukti pemotongan dapat berupa dokumen lain, di antaranya buku tabungan, rekening koran, rekening kustodian dan efek, serta trade confirmation atau bukti pengalihan surat berharga. Mengetahui hal ini menghemat waktu, karena tidak semua pemotongan perlu dicarikan formulir tersendiri.
Titik yang sering gagal
- Mengisi SPT lebih dulu, baru membuat bukti potong. Urutannya terbalik dan angkanya tidak akan cocok.
- Identitas lawan transaksi keliru atau belum terdaftar, sehingga bukti potong tertahan.
- Kurang bayar dibayar dengan kombinasi kode akun pajak dan kode jenis setoran yang keliru, sehingga SPT tetap terlihat belum lunas di buku besar.
- Pembetulan dianggap sekadar mengubah angka di SPT. Bila bukti potongnya yang keliru, yang diperbaiki lebih dulu adalah bukti potongnya.
Panduan resmi
Untuk urutan klik dan tampilan menu yang paling mutakhir, rujuk Coretaxpedia, basis pengetahuan resmi Direktorat Jenderal Pajak. Halaman ini sengaja tidak menyalin langkah tekniknya karena tampilan Coretax berubah lebih cepat daripada peraturannya.
Istilah terkait
Rujukan
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025, ditetapkan 22 Mei 2025, mengatur faktur pajak, bukti pemotongan, dan format Surat Pemberitahuan pada Coretax.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan Keempat.
- Pengumuman dan panduan resmi Direktorat Jenderal Pajak mengenai Coretax, pajak.go.id, diperiksa 20 Agustus 2026.
- Coretaxpedia, Direktorat Jenderal Pajak, pajak.go.id/coretaxpedia, diperiksa 20 Agustus 2026.
Penamaan menu dan alur di Coretax diperiksa pada 20 Agustus 2026 dan dapat berubah sewaktu-waktu. Untuk langkah teknis terkini, rujuk Coretaxpedia di situs Direktorat Jenderal Pajak.
Artikel ini bersifat informatif dan bukan nasihat perpajakan. Untuk penerapan pada kasus tertentu, konsultasikan dengan konsultan pajak berizin.