Pekerjaan bebas menempatkan seseorang di posisi ganda: penghasilannya sering sudah dipotong pihak lain, tetapi tanggung jawab penghitungan akhirnya tetap ada padanya. Di situlah kekeliruan paling sering muncul.
Ringkasan cepat
- Pekerjaan bebas mencakup profesi seperti dokter, notaris, advokat, akuntan, arsitek, dan penilai.
- Penghasilannya sering dipotong PPh Pasal 21 oleh rumah sakit, klien, atau pemberi kerja.
- Pemotongan itu adalah kredit pajak, bukan penyelesaian akhir.
- Penghitungan dapat memakai norma atau pembukuan.
- Pilihan memakai norma harus diberitahukan pada awal tahun pajak.
- Bila peredaran melampaui batas, kewajiban PKP dapat muncul untuk jasa yang terutang PPN.
Norma atau pembukuan?
Norma menetapkan persentase penghasilan neto dari peredaran bruto menurut jenis pekerjaan dan wilayah, sehingga tidak perlu membuktikan biaya satu per satu. Yang wajib dilakukan tetap pencatatan peredaran bruto.
Pembukuan menghitung dari laba sebenarnya, dan lebih menguntungkan bila biaya nyata melebihi persentase norma — misalnya praktik dengan sewa tempat, peralatan mahal, dan pegawai. Persentase norma serta batas peredaran bruto untuk memakainya ditetapkan dalam ketentuan tersendiri dan dapat disesuaikan.
Pola pemotongan yang lazim
| Keadaan | Umumnya dipotong oleh | Yang perlu disimpan |
|---|---|---|
| Dokter praktik di rumah sakit | Rumah sakit | Bukti potong tiap masa |
| Konsultan bagi klien badan | Klien | Bukti potong tiap pembayaran |
| Praktik mandiri, klien orang pribadi | Tidak ada | Catatan penerimaan sendiri |
| Honorarium dari instansi pemerintah | Bendahara | Bukti potong |
Seluruh penghasilan itu digabung dalam satu SPT Tahunan, lalu pajak terutangnya dikurangi seluruh pemotongan yang sudah terjadi. Selisihnya menjadi PPh Pasal 29 yang harus dilunasi sebelum pelaporan.
Kesalahan yang sering terjadi
- Mengira pemotongan oleh rumah sakit atau klien sudah menyelesaikan kewajiban. Itu kredit pajak, bukan pajak final.
- Memakai norma tanpa memberitahukan lebih dulu. Pemberitahuan diajukan pada awal tahun pajak.
- Tidak mengumpulkan bukti potong dari semua sumber. Yang tidak dikreditkan berarti membayar dua kali.
- Menggabung rekening praktik dan pribadi. Menyulitkan penjelasan bila mutasi dipersoalkan lewat SP2DK.
- Melupakan kewajiban PPN atas jasa tertentu. Tidak semua jasa profesi dikecualikan dari PPN.
Istilah terkait
- Norma Penghitungan Penghasilan Neto
- PPh Pasal 29 dan Pasal 28A
- Kredit Pajak
- Pembukuan dan Pencatatan
- Pajak untuk Pekerja Lepas
Rujukan
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan beserta perubahannya, Pasal 14 dan Pasal 21.
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan beserta perubahannya, Pasal 28.
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak mengenai norma penghitungan penghasilan neto.
Artikel ini bersifat informatif dan bukan nasihat perpajakan. Untuk penerapan pada kasus tertentu, konsultasikan dengan konsultan pajak berizin.