Berhenti berusaha tidak dengan sendirinya menghentikan kewajiban perpajakan. Selama NPWP masih aktif, kewajiban pelaporan terus berjalan, dan sanksi keterlambatan tetap terbit meski tidak ada lagi kegiatan usaha.
Ringkasan cepat
- Urutannya: hentikan kegiatan, selesaikan kewajiban berjalan, cabut status PKP, lalu ajukan penghapusan NPWP.
- Permohonan penghapusan pada umumnya ditindaklanjuti pemeriksaan.
- Selama belum dihapus, kewajiban SPT tetap berjalan.
- Sisa persediaan dan aktiva punya konsekuensi PPN dan Pajak Penghasilan.
- Utang pajak yang tertinggal dapat ditagih kepada penanggung pajak.
- Untuk badan, pembubaran perdata dan penghapusan NPWP adalah dua proses berbeda.
Urutan yang aman
Selesaikan dulu seluruh SPT Masa dan SPT Tahunan yang tertunggak, lunasi ketetapan yang masih terbuka, lalu ajukan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak. Setelah itu barulah permohonan penghapusan NPWP diajukan.
Mengajukan penghapusan sambil meninggalkan tunggakan pelaporan justru memperpanjang proses, karena pemeriksaan akan menemukannya lebih dahulu. Bila usaha hanya berhenti sementara, pilihan yang lebih tepat adalah status non-efektif, bukan penghapusan.
Yang sering terlewat
| Pos | Konsekuensi |
|---|---|
| Sisa persediaan dan aktiva | Pajak masukan yang telah dikreditkan dapat dipersoalkan |
| Penjualan aset saat likuidasi | Keuntungannya menjadi objek Pajak Penghasilan |
| Pengalihan tanah dan bangunan | PPh final dan BPHTB |
| Pesangon karyawan | Pemotongan PPh Pasal 21 dengan perlakuan tersendiri |
| Piutang tak tertagih | Syarat pembebanannya ketat |
Kesalahan yang sering terjadi
- Berhenti melapor tanpa mengurus apa pun. Sanksi keterlambatan terus terbit dan menumpuk.
- Mengira pembubaran di notaris menghapus NPWP. Keduanya proses terpisah di instansi berbeda.
- Mengajukan penghapusan dengan tunggakan SPT. Prosesnya justru tertahan.
- Membagikan sisa aset sebelum utang pajak selesai. Penagihan dapat diarahkan ke penanggung pajak.
- Memilih penghapusan padahal hanya vakum sementara. Status non-efektif lebih tepat dan mudah dipulihkan.
Istilah terkait
- Penghapusan NPWP
- Wajib Pajak Non-Efektif
- Penanggung Pajak
- Daluwarsa Penetapan Pajak
- Menonaktifkan atau Menghapus NPWP
Rujukan
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan beserta perubahannya, Pasal 2 dan Pasal 32.
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa beserta perubahannya.
- Peraturan Menteri Keuangan mengenai pendaftaran dan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak serta pengukuhan dan pencabutan Pengusaha Kena Pajak.
Artikel ini bersifat informatif dan bukan nasihat perpajakan. Untuk penerapan pada kasus tertentu, konsultasikan dengan konsultan pajak berizin.