Daluwarsa Penetapan Pajak

Daluwarsa penetapan adalah lewatnya jangka waktu yang membuat Direktorat Jenderal Pajak tidak lagi berwenang menerbitkan surat ketetapan pajak atas suatu masa atau tahun pajak. Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menetapkan jangka waktu lima tahun sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa, bagian tahun, atau tahun pajak.

Mengapa ada batas waktunya?

Sistem self assessment menempatkan penghitungan pada Wajib Pajak, sementara pengujian dilakukan kemudian. Batas waktu memberi kepastian hukum: setelah lewat, posisi pajak suatu periode dianggap tertutup dan Wajib Pajak tidak perlu menyimpan kesiapan bersengketa selamanya.

Apa kekecualiannya?

Undang-undang mengatur keadaan yang membuat ketetapan tetap dapat diterbitkan meski jangka waktu telah lewat, yaitu apabila Wajib Pajak dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan atau tindak pidana lain yang menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Dalam keadaan itu berlaku pula sanksi tersendiri.

Daluwarsa penetapan juga berbeda dari daluwarsa penagihan. Yang pertama membatasi kewenangan menetapkan, yang kedua membatasi kewenangan menagih utang yang sudah ditetapkan.

Kesalahpahaman yang sering terjadi

Daluwarsa sering dikira menghapus kewajiban menyimpan dokumen. Kewajiban penyimpanan diatur tersendiri dan mengikuti jangka waktunya sendiri. Kesalahpahaman kedua, pemeriksaan yang dimulai menjelang akhir jangka waktu dianggap batal bila melewati batas. Yang dibatasi adalah penerbitan ketetapannya, sehingga tanggal terbit ketetapan itulah yang perlu diperiksa.

Istilah terkait

Rujukan

  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, Pasal 13 dan Pasal 15.

Artikel ini bersifat informatif dan bukan nasihat perpajakan. Untuk penerapan pada kasus tertentu, konsultasikan dengan konsultan pajak berizin.

In