Surat Keterangan Terdaftar (SKT) adalah surat yang diterbitkan Kantor Pelayanan Pajak untuk menerangkan bahwa Wajib Pajak telah terdaftar pada administrasi perpajakan. SKT memuat identitas, tanggal terdaftar, kantor pajak tempat terdaftar, dan jenis kewajiban perpajakan yang melekat.
Apa bedanya dengan NPWP?
NPWP adalah nomornya, SKT adalah surat keterangannya. Keduanya terbit bersamaan saat pendaftaran. NPWP dicantumkan pada dokumen transaksi, sedangkan SKT dipakai untuk membuktikan status terdaftar beserta rincian kewajiban yang tercatat.
Rincian kewajiban dalam SKT penting dibaca. Di situ terlihat apakah Wajib Pajak tercatat wajib menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21, Pasal 23, Pasal 25, atau lainnya. Kewajiban yang tercatat tetapi tidak dipenuhi dapat memicu surat tagihan pajak atas sanksi keterlambatan.
Untuk apa biasanya diminta?
Sebagai dokumen pendukung saat membuka rekening usaha, mengikuti pengadaan, mendaftar sebagai vendor, mengurus perizinan, dan melengkapi berkas permohonan tertentu ke kantor pajak. Sebutan serupa juga muncul dalam konteks lain, misalnya keterangan terdaftar bagi pihak yang bertindak sebagai kuasa Wajib Pajak, sehingga perlu dibaca konteks penerbitannya.
Kesalahpahaman yang sering terjadi
SKT sering dikira sama dengan surat pengukuhan Pengusaha Kena Pajak. Keduanya berbeda: pengukuhan PKP adalah status tersendiri yang membawa kewajiban PPN. Kesalahpahaman kedua, kewajiban dalam SKT dianggap otomatis menyesuaikan bila kegiatan usaha berubah. Perubahan data perlu dilaporkan agar catatan kewajiban ikut disesuaikan.
Istilah terkait
Rujukan
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, Pasal 2.
- Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pendaftaran dan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak.
Artikel ini bersifat informatif dan bukan nasihat perpajakan. Untuk penerapan pada kasus tertentu, konsultasikan dengan konsultan pajak berizin.