Pajak Natura dan Kenikmatan bagi Pemberi Kerja

Perubahan terbesar bagi pemberi kerja bukan tarifnya, melainkan pembalikan asumsinya. Dulu banyak fasilitas karyawan dianggap bukan objek pajak. Sekarang pada dasarnya menjadi objek, kecuali yang secara tegas dikecualikan.

Ringkasan cepat

  • Dasarnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023.
  • Natura dan kenikmatan pada dasarnya menjadi penghasilan bagi penerimanya.
  • Bagi pemberi kerja, biayanya pada umumnya dapat dikurangkan.
  • Pengecualiannya terbatas dan sebagian punya batasan nilai atau syarat.
  • Penilaiannya memakai nilai pasar atau biaya yang dikeluarkan, sesuai jenisnya.
  • Yang menjadi objek ikut dipotong lewat PPh Pasal 21.

Logika barunya

Sebelumnya berlaku hubungan terbalik: bila fasilitas bukan objek bagi karyawan, biayanya tidak dapat dikurangkan bagi perusahaan. Sekarang keduanya sejalan — fasilitas menjadi penghasilan karyawan, dan biayanya menjadi pengurang bagi perusahaan sepanjang berkaitan dengan kegiatan usaha. Beban pajaknya berpindah ke karyawan, kecuali perusahaan memilih menanggungnya lewat tunjangan pajak.

Kelompok pengecualian

KelompokCatatan
Makanan dan minuman bagi seluruh pegawaiTermasuk bahan makanan dengan batasan nilai
Fasilitas di daerah tertentuUntuk menunjang kegiatan usaha di lokasi terpencil
Keharusan pekerjaanMisalnya alat keselamatan dan seragam kerja
Bersumber dari APBN, APBD, atau APBDesSesuai ketentuan
Jenis atau batasan tertentuDirinci dalam lampiran peraturan, sebagian berbatas nilai

Rincian jenis dan batasan nilainya tercantum dalam lampiran peraturan tersebut dan dapat disesuaikan, sehingga perlu dirujuk pada ketentuan yang berlaku untuk tahun pajak bersangkutan.

Yang perlu disiapkan pemberi kerja

  • Inventarisasi seluruh fasilitas karyawan, termasuk yang selama ini tidak dicatat sebagai komponen penghasilan.
  • Pemilahan mana yang dikecualikan dan mana yang menjadi objek, beserta dasarnya.
  • Metode penilaian yang konsisten untuk fasilitas nonuang.
  • Penyesuaian sistem payroll agar komponen itu masuk dasar pemotongan.
  • Dokumentasi kebijakan internal sebagai bahan penjelasan saat pemeriksaan.

Kesalahan yang sering terjadi

  • Menganggap seluruh fasilitas otomatis dikecualikan. Pengecualiannya terbatas dan sebagian berbatas nilai.
  • Mencatat biayanya tetapi tidak memotong pajaknya. Ini kombinasi yang paling mudah terlihat saat pemeriksaan.
  • Menilai fasilitas dengan angka sembarang. Penilaian harus punya dasar dan konsisten.
  • Melupakan fasilitas bagi pengurus dan pemegang saham. Perlakuannya bisa berbeda dari karyawan biasa.
  • Menunda penyesuaian payroll sampai akhir tahun. Penghitungan ulang di masa terakhir menjadi berat dan rawan salah.

Istilah terkait

Rujukan

Artikel ini bersifat informatif dan bukan nasihat perpajakan. Untuk penerapan pada kasus tertentu, konsultasikan dengan konsultan pajak berizin.