Perubahan terbesar bagi pemberi kerja bukan tarifnya, melainkan pembalikan asumsinya. Dulu banyak fasilitas karyawan dianggap bukan objek pajak. Sekarang pada dasarnya menjadi objek, kecuali yang secara tegas dikecualikan.
Ringkasan cepat
- Dasarnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023.
- Natura dan kenikmatan pada dasarnya menjadi penghasilan bagi penerimanya.
- Bagi pemberi kerja, biayanya pada umumnya dapat dikurangkan.
- Pengecualiannya terbatas dan sebagian punya batasan nilai atau syarat.
- Penilaiannya memakai nilai pasar atau biaya yang dikeluarkan, sesuai jenisnya.
- Yang menjadi objek ikut dipotong lewat PPh Pasal 21.
Logika barunya
Sebelumnya berlaku hubungan terbalik: bila fasilitas bukan objek bagi karyawan, biayanya tidak dapat dikurangkan bagi perusahaan. Sekarang keduanya sejalan — fasilitas menjadi penghasilan karyawan, dan biayanya menjadi pengurang bagi perusahaan sepanjang berkaitan dengan kegiatan usaha. Beban pajaknya berpindah ke karyawan, kecuali perusahaan memilih menanggungnya lewat tunjangan pajak.
Kelompok pengecualian
| Kelompok | Catatan |
|---|---|
| Makanan dan minuman bagi seluruh pegawai | Termasuk bahan makanan dengan batasan nilai |
| Fasilitas di daerah tertentu | Untuk menunjang kegiatan usaha di lokasi terpencil |
| Keharusan pekerjaan | Misalnya alat keselamatan dan seragam kerja |
| Bersumber dari APBN, APBD, atau APBDes | Sesuai ketentuan |
| Jenis atau batasan tertentu | Dirinci dalam lampiran peraturan, sebagian berbatas nilai |
Rincian jenis dan batasan nilainya tercantum dalam lampiran peraturan tersebut dan dapat disesuaikan, sehingga perlu dirujuk pada ketentuan yang berlaku untuk tahun pajak bersangkutan.
Yang perlu disiapkan pemberi kerja
- Inventarisasi seluruh fasilitas karyawan, termasuk yang selama ini tidak dicatat sebagai komponen penghasilan.
- Pemilahan mana yang dikecualikan dan mana yang menjadi objek, beserta dasarnya.
- Metode penilaian yang konsisten untuk fasilitas nonuang.
- Penyesuaian sistem payroll agar komponen itu masuk dasar pemotongan.
- Dokumentasi kebijakan internal sebagai bahan penjelasan saat pemeriksaan.
Kesalahan yang sering terjadi
- Menganggap seluruh fasilitas otomatis dikecualikan. Pengecualiannya terbatas dan sebagian berbatas nilai.
- Mencatat biayanya tetapi tidak memotong pajaknya. Ini kombinasi yang paling mudah terlihat saat pemeriksaan.
- Menilai fasilitas dengan angka sembarang. Penilaian harus punya dasar dan konsisten.
- Melupakan fasilitas bagi pengurus dan pemegang saham. Perlakuannya bisa berbeda dari karyawan biasa.
- Menunda penyesuaian payroll sampai akhir tahun. Penghitungan ulang di masa terakhir menjadi berat dan rawan salah.
Istilah terkait
Rujukan
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023 mengenai perlakuan pajak penghasilan atas penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan.
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan beserta perubahannya, Pasal 4, Pasal 6, dan Pasal 9.
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 beserta perubahannya.
Artikel ini bersifat informatif dan bukan nasihat perpajakan. Untuk penerapan pada kasus tertentu, konsultasikan dengan konsultan pajak berizin.