Natura dan Kenikmatan

Natura adalah imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk barang selain uang, sedangkan kenikmatan adalah imbalan berupa hak memanfaatkan suatu fasilitas atau pelayanan. Sejak berlakunya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, keduanya pada dasarnya merupakan objek Pajak Penghasilan bagi penerimanya.

Apa yang berubah?

Sebelumnya natura dan kenikmatan umumnya bukan objek pajak bagi penerima, dan sebagai konsekuensinya tidak dapat dibiayakan pemberi kerja. Ketentuan baru menjadikannya objek pajak bagi penerima, sekaligus membuka kemungkinan pembebanannya sebagai biaya bagi pemberi kerja.

Apa yang dikecualikan?

Undang-undang dan peraturan pelaksananya mengecualikan sejumlah jenis, antara lain penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai, natura di daerah tertentu, serta jenis dan batasan tertentu lainnya. Besaran tarif dan batasan nominalnya diatur dalam ketentuan tersendiri dan dapat berubah, sehingga perlu dirujuk pada peraturan yang berlaku.

Kesalahpahaman yang sering terjadi

Seluruh fasilitas kantor sering dianggap otomatis menjadi penghasilan karyawan. Terdapat pengecualian yang cukup luas, sehingga penentuannya perlu merujuk pada jenis dan batasan yang diatur.

Istilah terkait

Rujukan

  • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, Pasal 4 ayat (1) huruf a dan Pasal 9 ayat (1) huruf e, beserta peraturan pelaksananya.

Artikel ini bersifat informatif dan bukan nasihat perpajakan. Untuk penerapan pada kasus tertentu, konsultasikan dengan konsultan pajak berizin.

In