Sejak berlakunya tarif efektif rata-rata, penghitungan PPh 21 bulanan menjadi jauh lebih sederhana, tetapi salah paham justru bertambah. Potongan bulanan yang naik turun sering dikira kesalahan payroll, padahal itu memang sifat mekanismenya.
Ringkasan cepat
- Masa Januari sampai November dipotong dengan tarif efektif rata-rata atas penghasilan bruto.
- Masa pajak terakhir dihitung ulang dengan tarif Pasal 17 atas penghasilan setahun.
- Selisihnya diselesaikan pada masa terakhir, sehingga potongan Desember sering berbeda jauh.
- Pemberi kerja wajib menerbitkan bukti potong lewat e-Bupot.
- Karyawan tetap wajib menyampaikan SPT Tahunan sendiri.
- Beban pajak setahun tidak berubah karena mekanisme ini; yang berubah sebarannya.
Bagaimana alurnya berjalan
Setiap bulan, pemberi kerja mengalikan penghasilan bruto bulan itu dengan tarif efektif yang sesuai kategori PTKP karyawan. Tidak ada lagi penyetahunan bulanan. Pada masa pajak terakhir, penghasilan setahun dihitung dengan cara lama, yaitu penghasilan neto dikurangi PTKP lalu dikenai tarif Pasal 17, dan hasilnya dikurangi seluruh potongan yang sudah berjalan.
Karena itu bonus, tunjangan hari raya, dan lembur yang menumpuk di satu bulan membuat potongan bulan itu melonjak. Itu bukan kekeliruan, melainkan konsekuensi tarif efektif yang bekerja atas bruto bulanan.
Siapa memotong apa
| Penerima | Dasar pemotongan | Bukti potong |
|---|---|---|
| Pegawai tetap | Tarif efektif bulanan, dihitung ulang di masa terakhir | Formulir tahunan |
| Pegawai tidak tetap | Tarif efektif harian atau bulanan | Formulir bulanan |
| Bukan pegawai | Dasar pengenaan sesuai ketentuan | Formulir bulanan |
| Peserta kegiatan | Tarif Pasal 17 atas penghasilan bruto | Formulir bulanan |
Bagaimana dengan natura?
Sejak berlakunya ketentuan mengenai natura dan kenikmatan, penggantian atau imbalan dalam bentuk barang dan fasilitas pada dasarnya menjadi objek pajak bagi penerimanya, dengan sejumlah pengecualian yang diatur Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023. Pemberi kerja perlu memilah mana yang dikecualikan dan mana yang harus masuk penghasilan karyawan.
Kesalahan yang sering terjadi
- Menganggap potongan Desember sebagai kesalahan. Masa terakhir memang tempat penghitungan ulang diselesaikan.
- Tidak menyerahkan bukti potong kepada karyawan. Tanpa itu, karyawan kesulitan menyusun SPT Tahunannya.
- Mengira SPT Tahunan karyawan sudah diwakili perusahaan. Pemberi kerja melaporkan pemotongannya, bukan SPT pribadi karyawan.
- Melewatkan natura yang seharusnya menjadi objek. Ini termasuk temuan yang lazim dalam pemeriksaan.
- Memakai kategori tarif efektif yang keliru. Kategori mengikuti status PTKP, dan perubahan status baru berlaku tahun berikutnya.
Besaran tarif efektif, PTKP, dan lapisan tarif ditetapkan dalam peraturan tersendiri dan dapat disesuaikan, sehingga perlu dirujuk pada ketentuan yang berlaku untuk masa pajak bersangkutan.
Istilah terkait
Rujukan
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, Pasal 17 dan Pasal 21.
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023 mengenai perlakuan pajak penghasilan atas natura dan/atau kenikmatan.
Artikel ini bersifat informatif dan bukan nasihat perpajakan. Untuk penerapan pada kasus tertentu, konsultasikan dengan konsultan pajak berizin.