Kewajiban punya NPWP tidak muncul karena usia atau karena ingin melamar kerja, melainkan karena terpenuhinya syarat subjektif dan objektif. Banyak orang mendaftar terlalu dini, lalu terikat kewajiban pelaporan bertahun-tahun tanpa penghasilan yang perlu dilaporkan.
Ringkasan cepat
- Wajib mendaftar bila penghasilan setahun melebihi PTKP.
- Bagi penduduk, NIK berfungsi sebagai NPWP setelah dipadankan.
- Pendaftaran dapat dilakukan daring maupun di kantor pajak, tanpa biaya.
- Terdaftar berarti wajib menyampaikan SPT Tahunan, meski nihil.
- Karyawan tetap perlu NPWP sendiri; NPWP perusahaan bukan penggantinya.
- Bila kelak tidak lagi berpenghasilan, statusnya dapat diubah menjadi non-efektif.
Kapan seseorang wajib mendaftar?
Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan mensyaratkan pendaftaran bagi Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif. Untuk orang pribadi, syarat subjektif umumnya terpenuhi sejak menjadi subjek pajak dalam negeri, sedangkan syarat objektif terpenuhi ketika memperoleh penghasilan di atas PTKP dalam satu tahun pajak.
Mahasiswa tanpa penghasilan, ibu rumah tangga yang ikut NPWP suami, dan pekerja bergaji di bawah PTKP pada dasarnya belum wajib mendaftar. Bila tetap didaftarkan, kewajiban pelaporan tahunan tetap melekat dan kelalaian menyampaikannya dapat menimbulkan sanksi administrasi.
NIK sebagai NPWP
Sejak integrasi data kependudukan dengan administrasi perpajakan, Nomor Induk Kependudukan berfungsi sebagai NPWP bagi Wajib Pajak orang pribadi penduduk. Yang diperlukan adalah pemadanan data, bukan penerbitan nomor baru. Bagi bukan penduduk dan Wajib Pajak badan, tetap digunakan nomor identitas perpajakan tersendiri.
Kanal pendaftaran dan berkasnya
| Keadaan | Berkas pokok |
|---|---|
| Karyawan | Identitas diri |
| Menjalankan usaha atau pekerjaan bebas | Identitas diri dan keterangan kegiatan usaha |
| Wanita kawin yang memilih terpisah | Identitas diri, dokumen perkawinan, dan surat pernyataan |
| Warga negara asing | Paspor dan dokumen izin tinggal atau bekerja |
Pendaftaran tidak dipungut biaya. Setelah terdaftar terbit Surat Keterangan Terdaftar yang memuat rincian kewajiban perpajakan, dan rincian itu perlu dibaca karena menentukan SPT Masa apa saja yang harus disampaikan.
Kesalahan yang sering terjadi
- Mendaftar hanya karena diminta HRD atau bank. Kewajiban pelaporannya melekat seumur pendaftaran, bukan seumur pekerjaannya.
- Mengira NPWP perusahaan mewakili karyawannya. Keduanya Wajib Pajak yang berbeda.
- Membiarkan NPWP menganggur setelah berhenti bekerja. Ajukan status non-efektif agar kewajiban pelaporan berhenti.
- Mendaftar ganda karena merasa NPWP lama hilang. Yang diperlukan adalah EFIN dan pemulihan akses, bukan nomor baru.
- Tidak memadankan NIK. Tanpa pemadanan, sebagian layanan perpajakan tidak dapat diakses.
Istilah terkait
Rujukan
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, Pasal 2.
- Peraturan Menteri Keuangan mengenai Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak orang pribadi, badan, dan instansi pemerintah.
Artikel ini bersifat informatif dan bukan nasihat perpajakan. Untuk penerapan pada kasus tertentu, konsultasikan dengan konsultan pajak berizin.