Marketplace Jadi Pemungut PPh Pasal 22 sejak 1 Agustus 2026

Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 oleh penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik berlaku efektif sejak 1 Agustus 2026. Direktorat Jenderal Pajak menunjuk empat marketplace sebagai pemungut, yaitu Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli. Dasarnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025.

Apa yang berubah bagi pedagang online

  • Pajak dipungut oleh marketplace pada saat transaksi, bukan disetor sendiri di akhir periode.
  • Pemungutan ini bersifat pemotongan di muka, sehingga menjadi kredit pajak dalam SPT Tahunan, bukan beban tambahan.
  • Pedagang dengan peredaran usaha sampai dengan Rp500 juta dikecualikan, sepanjang telah menyampaikan surat pernyataan kepada marketplace.

Butir terakhir yang paling sering terlewat. Pengecualian tidak berjalan otomatis. Tanpa surat pernyataan, pemungutan tetap dilakukan meski peredaran usaha berada di bawah batas.

Kriteria penunjukan marketplace

Penyelenggara ditunjuk apabila memenuhi kriteria nilai transaksi atau jumlah kunjungan tertentu dalam dua belas bulan. Penunjukan dapat bertambah, sehingga daftar empat nama di atas bukan daftar tertutup.

Entri kamus yang terdampak

Yang perlu diperiksa sendiri

Tarif pemungutan, format surat pernyataan, dan tata cara pelaporannya diatur dalam peraturan beserta petunjuk pelaksanaannya, dan dapat disesuaikan. Rujuk pada ketentuan yang berlaku saat transaksi dilakukan.

Sumber

Catatan ini bersifat informatif dan bukan nasihat perpajakan. Untuk penerapan pada kasus tertentu, konsultasikan dengan konsultan pajak berizin.

In