Tax manager adalah jabatan yang memimpin fungsi perpajakan di dalam sebuah perusahaan atau kantor jasa. Cakupannya lebih luas daripada kepatuhan harian: perencanaan, pengelolaan risiko, koordinasi dengan pihak luar, dan penyiapan posisi perusahaan saat menghadapi sengketa.
Sebutan ini bukan profesi berizin di Indonesia. Tidak ada izin, ujian negara, atau daftar publik yang melekat pada nama jabatan tersebut. Kewenangannya bersumber dari struktur organisasi perusahaan, bukan dari peraturan perundang-undangan.
Apa yang biasanya dikerjakan?
- Menetapkan posisi perpajakan atas transaksi yang belum jelas perlakuannya dan mendokumentasikan dasarnya.
- Meninjau koreksi fiskal dan hasil rekonsiliasi sebelum SPT Tahunan disampaikan.
- Mengelola eksposur transfer pricing dan kelengkapan dokumen penentuan harga transfer.
- Memimpin penanganan pemeriksaan, penyusunan keberatan, dan koordinasi dengan konsultan.
- Memantau perubahan peraturan dan menilai dampaknya terhadap perusahaan.
Apa batasnya?
Karena bukan profesi berizin, tax manager tidak dengan sendirinya dapat bertindak sebagai kuasa Wajib Pajak maupun beracara di Pengadilan Pajak. Untuk keduanya berlaku syarat tersendiri.
Tanggung jawab hukum atas kewajiban perpajakan tetap melekat pada Wajib Pajak, yaitu perusahaan, dan pada pengurusnya sesuai ketentuan. Jabatan internal tidak memindahkan tanggung jawab itu, dan sebaliknya, kesalahan yang bersumber dari keputusan manajemen tidak dapat sepenuhnya dibebankan pada pemegang jabatan.
Kapan dibutuhkan?
Ketika keputusan pajak mulai memengaruhi keputusan bisnis, bukan sekadar pelaporan. Misalnya saat perusahaan bertransaksi lintas negara, memiliki banyak entitas afiliasi, atau menghadapi sengketa yang berjalan bersamaan dengan operasi sehari-hari.
Bedanya dengan tax specialist dan konsultan pajak
| Aspek | Tax Manager | Tax Specialist | Konsultan Pajak |
|---|---|---|---|
| Status | Jabatan, tanpa izin | Jabatan, tanpa izin | Profesi berizin |
| Fokus | Posisi, risiko, dan keputusan | Kepatuhan harian | Jasa kepada klien |
| Kedudukan | Pegawai internal | Pegawai internal | Pihak luar |
| Dapat menjadi kuasa | Hanya bila memenuhi syarat kuasa tersendiri | Hanya bila memenuhi syarat kuasa tersendiri | Ya, sesuai jenjang izin |
Kesalahpahaman yang sering terjadi
Jabatan manajerial sering dikira setara dengan izin praktik, sehingga tax manager diminta menandatangani surat kuasa untuk mewakili perusahaan di kantor pajak. Yang menentukan bukan jabatannya, melainkan pemenuhan syarat sebagai kuasa. Kesalahpahaman kedua, keberadaan tax manager dianggap menggantikan kebutuhan akan konsultan berizin. Keduanya menjawab kebutuhan yang berbeda dan sering berjalan berdampingan.
Profesi terkait
Rujukan
- Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan beserta perubahannya.
- Peraturan Menteri Keuangan mengenai persyaratan dan tata cara penunjukan kuasa Wajib Pajak.
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Artikel ini bersifat informatif dan bukan nasihat perpajakan maupun hukum. Untuk penerapan pada kasus tertentu, konsultasikan dengan profesional berizin.