Bagi penulis dan penerjemah, satu pertanyaan menentukan hampir seluruh perlakuan pajaknya: yang diterima itu royalti atau honorarium. Royalti adalah imbalan atas penggunaan hak, honorarium adalah imbalan atas pekerjaan. Keduanya dipotong dengan pasal yang berbeda, dan kontrak yang tidak memisahkannya menyulitkan kedua pihak.
Ringkasan cepat
- Pengarang, peneliti, dan penerjemah tercantum dalam daftar pekerjaan bebas, sehingga tidak dapat memakai PPh final UMKM.
- Royalti dari penerbit berbadan hukum umumnya dipotong PPh Pasal 23.
- Honorarium penulisan atau penerjemahan umumnya dipotong PPh Pasal 21 sebagai bukan pegawai.
- Penghitungan penghasilan memakai norma penghitungan penghasilan neto atau tarif umum atas pembukuan.
- Royalti dari penerbit luar negeri tidak dipotong siapa pun di Indonesia dan wajib dihitung sendiri.
- Pajak yang dipotong di negara sumber berpotensi dikreditkan lewat PPh Pasal 24.
Royalti atau honorarium?
| Bentuk imbalan | Sifat | Pemotongan yang lazim |
|---|---|---|
| Bagi hasil penjualan buku | Royalti | PPh Pasal 23 |
| Bayaran sekali untuk satu naskah | Honorarium | PPh Pasal 21 bukan pegawai |
| Terjemahan berdasarkan jumlah halaman | Honorarium | PPh Pasal 21 bukan pegawai |
| Lisensi penerbitan ulang | Royalti | PPh Pasal 23 |
| Penjualan buku sendiri secara mandiri | Penghasilan usaha | Tidak ada pemotong |
Baris terakhir sering luput. Penulis yang menerbitkan dan menjual bukunya sendiri sedang menjalankan kegiatan usaha, bukan pekerjaan bebas, dan perlakuannya dapat berbeda.
Bagaimana kalau penerbitnya di luar negeri?
Subjek pajak dalam negeri dikenai pajak atas penghasilan dari mana pun sumbernya. Royalti dari penerbit atau platform luar negeri tidak dipotong siapa pun di Indonesia, sehingga wajib dihitung dan dilaporkan sendiri. Bila negara sumber sudah memotong pajak, potongan itu berpotensi dikreditkan lewat PPh Pasal 24 dengan batas per negara dan syarat dokumen. Bila ada P3B, tarif di negara sumber dapat lebih rendah sepanjang dokumen domisili dipenuhi. Uraian lebih lengkap ada pada Berpenghasilan dari Luar Negeri.
Cara menghitung penghasilan
Pasal 56 ayat (4) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 memuat daftar jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, dan penghasilan dari daftar itu dikecualikan dari skema PPh final UMKM. Daftar tersebut diperluas oleh Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026. Konsekuensinya satu: tarif final atas omzet bukan pilihan, dan penghitungannya memakai norma penghitungan penghasilan neto atau tarif umum atas laba menurut pembukuan.
Pilihan memakai norma bukan sesuatu yang diputuskan saat mengisi SPT. Pemberitahuannya disampaikan paling lama tiga bulan sejak awal tahun pajak. Bila lewat, Wajib Pajak dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan untuk tahun pajak itu, dan pembukuan menuntut catatan yang jauh lebih rinci. Ini jebakan administratif yang paling sering ditemui, karena akibatnya baru terasa setahun kemudian.
Kesalahan yang sering terjadi
- Menyamakan royalti dengan honorarium. Pasal pemotongannya berbeda, dan bukti potongnya pun berbeda.
- Mengabaikan royalti dari platform luar negeri. Tidak ada pemotong bukan berarti tidak ada pajak.
- Tidak menyimpan bukti pembayaran pajak di negara sumber. Tanpa dokumen, kredit pajak luar negeri sulit diklaim.
- Mengira bisa memakai tarif final 0,5 persen. Pengarang dan penerjemah termasuk pekerjaan bebas.
- Terlambat memberitahukan penggunaan norma. Batasnya tiga bulan sejak awal tahun pajak.
Panduan terkait
- Pajak untuk Pekerjaan Bebas
- Berpenghasilan dari Luar Negeri
- Pajak untuk Content Creator
- Panduan SPT Tahunan Orang Pribadi
- Memilih Konsultan Pajak
Rujukan
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, khususnya Pasal 14 mengenai norma penghitungan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan, khususnya Pasal 56 ayat (4) huruf a mengenai jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas.
- Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022, berlaku 22 April 2026.
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2015 mengenai norma penghitungan penghasilan neto.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 mengenai petunjuk pelaksanaan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21, termasuk atas penghasilan bukan pegawai.
Artikel ini bersifat informatif dan bukan nasihat perpajakan. Untuk penerapan pada kasus tertentu, konsultasikan dengan konsultan pajak berizin.