Penilai dan aktuaris jarang dibahas dalam tulisan pajak populer, padahal keduanya tercantum tegas dalam daftar jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas. Akibatnya sama dengan profesi lain di daftar itu: skema tarif final tertutup, dan penghitungannya memakai norma atau pembukuan.
Ringkasan cepat
- Penilai dan aktuaris tercantum dalam daftar pekerjaan bebas, sehingga tidak dapat memakai PPh final UMKM.
- Penghitungannya memakai norma penghitungan penghasilan neto atau tarif umum atas pembukuan.
- Imbalan dari klien berbadan hukum dipotong PPh Pasal 21 bukan pegawai, atau PPh Pasal 23 bila penyedia jasanya badan.
- Kantor jasa penilai berbentuk badan memikul kewajiban badan yang terpisah.
- Penugasan yang berlangsung lintas tahun perlu diperhatikan saat pengakuan penghasilannya.
- Pemberitahuan memakai norma disampaikan paling lama tiga bulan sejak awal tahun pajak.
Posisi dalam daftar pekerjaan bebas
Pasal 56 ayat (4) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 memuat daftar jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, dan penghasilan dari daftar itu dikecualikan dari skema PPh final UMKM. Daftar tersebut diperluas oleh Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026. Konsekuensinya satu: tarif final atas omzet bukan pilihan, dan penghitungannya memakai norma penghitungan penghasilan neto atau tarif umum atas laba menurut pembukuan.
Pilihan memakai norma bukan sesuatu yang diputuskan saat mengisi SPT. Pemberitahuannya disampaikan paling lama tiga bulan sejak awal tahun pajak. Bila lewat, Wajib Pajak dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan untuk tahun pajak itu, dan pembukuan menuntut catatan yang jauh lebih rinci. Ini jebakan administratif yang paling sering ditemui, karena akibatnya baru terasa setahun kemudian.
Perorangan atau lewat kantor berbadan hukum
| Bentuk praktik | Penerima imbalan | Pemotongan yang lazim |
|---|---|---|
| Penilai perorangan | Orang pribadi | PPh Pasal 21 bukan pegawai |
| Kantor jasa penilai berbadan hukum | Badan | PPh Pasal 23 atas jasa |
| Aktuaris pada perusahaan asuransi | Pegawai | PPh Pasal 21 pegawai tetap |
| Penugasan dari instansi pemerintah | Bergantung status | Periksa dokumen kontraknya |
Aktuaris yang berstatus pegawai tetap pada perusahaan asuransi berada di rezim yang berbeda dari aktuaris yang menerima penugasan lepas. Satu orang dapat berada pada keduanya sekaligus dalam satu tahun pajak, dan penggabungannya terjadi di SPT Tahunan.
Penugasan lintas tahun
Penilaian aset besar dan perhitungan aktuaria kerap berlangsung melewati akhir tahun, dengan pembayaran bertahap. Saat pengakuan penghasilan mengikuti ketentuan yang berlaku bagi metode pembukuan yang dipakai, bukan mengikuti selesainya laporan. Bila memakai norma, yang dihitung adalah penerimaan bruto pada tahun berjalan. Perbedaan ini memengaruhi tahun pajak mana yang menanggung penghasilan tersebut.
Kesalahan yang sering terjadi
- Mengira profesi yang jarang disorot berarti tidak masuk daftar. Penilai dan aktuaris tercantum tegas.
- Menyamakan pemotongan bagi perorangan dan bagi kantor berbadan hukum. Pasalnya berbeda.
- Menggabungkan kas kantor dengan rekening pribadi. Dua subjek pajak yang berbeda.
- Mengakui penghasilan penugasan lintas tahun pada tahun yang keliru.
- Terlambat memberitahukan penggunaan norma. Batasnya tiga bulan sejak awal tahun pajak.
Panduan terkait
- Pajak untuk Pekerjaan Bebas
- Panduan SPT Tahunan Orang Pribadi
- Pajak untuk UMKM
- Pajak untuk Akuntan dan Konsultan Pajak
- Memilih Konsultan Pajak
Rujukan
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, khususnya Pasal 14 mengenai norma penghitungan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan, khususnya Pasal 56 ayat (4) huruf a mengenai jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas.
- Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022, berlaku 22 April 2026.
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2015 mengenai norma penghitungan penghasilan neto.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 mengenai petunjuk pelaksanaan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21, termasuk atas penghasilan bukan pegawai.
Artikel ini bersifat informatif dan bukan nasihat perpajakan. Untuk penerapan pada kasus tertentu, konsultasikan dengan konsultan pajak berizin.