Akuntan dan konsultan pajak berada dalam posisi yang canggung: mereka mengurus kepatuhan orang lain, sementara kewajiban mereka sendiri termasuk yang paling ketat. Keduanya tercantum dalam daftar pekerjaan bebas, dan sejak 2026 jalan memutar lewat perseroan perorangan pun ditutup.
Ringkasan cepat
- Akuntan dan konsultan tercantum dalam daftar pekerjaan bebas, sehingga tidak dapat memakai PPh final UMKM.
- Sejak 2026, perseroan perorangan yang menjalankan jasa profesi pendirinya juga dikecualikan.
- Penghitungannya memakai norma penghitungan penghasilan neto atau tarif umum atas pembukuan.
- Imbalan dari klien berbadan hukum dipotong PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 23, bergantung bentuk penyedia jasa.
- Kantor yang berbentuk persekutuan memikul kewajiban badan yang terpisah dari kewajiban pribadi sekutunya.
- Konsultan pajak berizin juga memikul kewajiban laporan tahunan profesi, terpisah dari SPT.
Jalan memutar yang sudah ditutup
Pasal 56 ayat (4) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 memuat daftar jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, dan penghasilan dari daftar itu dikecualikan dari skema PPh final UMKM. Daftar tersebut diperluas oleh Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026. Konsekuensinya satu: tarif final atas omzet bukan pilihan, dan penghitungannya memakai norma penghitungan penghasilan neto atau tarif umum atas laba menurut pembukuan.
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 menambahkan pembatasan yang menutup celah lama. Perseroan perorangan yang menjalankan jasa profesi pendirinya tidak dapat memakai skema tarif final. Artinya, mendirikan badan atas nama sendiri untuk menjalankan jasa yang sama tidak mengubah perlakuan pajaknya. Peraturan yang sama juga menggabungkan penghitungan peredaran bruto dengan penghasilan pasangan, anak yang belum dewasa, dan seluruh perseroan perorangan yang dimiliki.
Kewajiban pribadi dan kewajiban kantor
| Bentuk praktik | Rezim yang berlaku | Catatan |
|---|---|---|
| Perorangan | Pekerjaan bebas, norma atau pembukuan | Satu SPT Tahunan orang pribadi |
| Persekutuan perdata atau firma | Rezim badan | Kewajiban badan terpisah dari sekutunya |
| Perseroan perorangan jasa profesi | Rezim badan, tanpa tarif final | Dikecualikan sejak 2026 |
| Pegawai pada kantor lain | PPh Pasal 21 pegawai | Digabung di SPT pribadi |
Pilihan memakai norma bukan sesuatu yang diputuskan saat mengisi SPT. Pemberitahuannya disampaikan paling lama tiga bulan sejak awal tahun pajak. Bila lewat, Wajib Pajak dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan untuk tahun pajak itu, dan pembukuan menuntut catatan yang jauh lebih rinci. Ini jebakan administratif yang paling sering ditemui, karena akibatnya baru terasa setahun kemudian.
Kewajiban yang melekat pada izin, bukan pada penghasilan
Konsultan pajak berizin memikul kewajiban pelaporan tahunan atas kegiatan profesinya kepada Kementerian Keuangan. Kewajiban ini berdiri sendiri dan tidak gugur meski SPT Tahunan sudah disampaikan tepat waktu. Uraian mengenai izin dan jenjangnya ada pada halaman Konsultan Pajak, sedangkan halaman ini membahas kewajiban pajaknya sendiri.
Kesalahan yang sering terjadi
- Mendirikan perseroan perorangan agar dapat tarif final. Sejak 2026 justru dikecualikan.
- Menggabungkan kas kantor persekutuan dengan rekening pribadi sekutu. Dua subjek pajak yang berbeda.
- Menghitung batas peredaran bruto hanya dari praktik sendiri. Sejak 2026 digabung dengan penghasilan pasangan dan anak belum dewasa.
- Menganggap laporan tahunan profesi tergantikan oleh SPT. Keduanya kewajiban terpisah.
- Terlambat memberitahukan penggunaan norma. Batasnya tiga bulan sejak awal tahun pajak.
Panduan terkait
- Akuntan dalam Urusan Pajak
- Konsultan Pajak
- Pajak untuk Pekerjaan Bebas
- Pajak untuk UMKM
- Panduan SPT Tahunan Orang Pribadi
Rujukan
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, khususnya Pasal 14 mengenai norma penghitungan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan, khususnya Pasal 56 ayat (4) huruf a mengenai jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas.
- Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022, berlaku 22 April 2026.
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2015 mengenai norma penghitungan penghasilan neto.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 mengenai petunjuk pelaksanaan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21, termasuk atas penghasilan bukan pegawai.
Artikel ini bersifat informatif dan bukan nasihat perpajakan. Untuk penerapan pada kasus tertentu, konsultasikan dengan konsultan pajak berizin.