Akuntan

Akuntan adalah profesi yang menyusun, mencatat, dan menyajikan informasi keuangan. Akuntan Publik adalah akuntan yang memiliki izin dari Menteri Keuangan untuk memberikan jasa asurans, termasuk audit atas laporan keuangan. Keduanya bukan hal yang sama, dan keduanya berbeda dari konsultan pajak.

Apa yang boleh dilakukan?

  • Menyelenggarakan pembukuan dan menyusun laporan keuangan.
  • Menyiapkan data yang menjadi dasar penghitungan pajak.
  • Melakukan koreksi fiskal sebagai bagian penyusunan laporan.
  • Akuntan Publik berizin dapat mengaudit laporan keuangan dan memberikan opini.

Apa yang tidak otomatis boleh?

Menyusun laporan keuangan tidak dengan sendirinya memberi kewenangan bertindak sebagai kuasa Wajib Pajak. Untuk mewakili klien di hadapan otoritas pajak, berlaku ketentuan kuasa Wajib Pajak tersendiri.

Apa bedanya dengan konsultan pajak?

AspekAkuntan PublikKonsultan Pajak
IzinMenteri Keuangan, berdasarkan UU Akuntan PublikMenteri Keuangan, berdasarkan ketentuan konsultan pajak
FokusKewajaran penyajian laporan keuanganPemenuhan hak dan kewajiban perpajakan
Keluaran khasOpini auditPerhitungan, pelaporan, dan pendampingan pajak
Kuasa di hadapan DJPTidak otomatisYa, sesuai jenjang izin

Kapan dibutuhkan?

  • Penyusunan laporan keuangan yang tertib dan dapat diperiksa.
  • Audit yang disyaratkan regulator, kreditur, atau pemegang saham.
  • Menyiapkan dasar angka sebelum konsultan pajak bekerja.

Kesalahpahaman yang sering terjadi

Akuntan dan konsultan pajak sering dianggap saling menggantikan. Dalam praktik keduanya bekerja berurutan: akuntan merapikan angkanya, konsultan pajak menentukan perlakuan perpajakannya. Kekeliruan pada tahap pertama hampir selalu muncul kembali sebagai koreksi pada tahap kedua.

Profesi terkait

Rujukan

  • Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik.

Artikel ini bersifat informatif dan bukan nasihat perpajakan maupun hukum. Untuk penerapan pada kasus tertentu, konsultasikan dengan profesional berizin.