Dosen dan pengajar biasanya mengira urusan pajaknya selesai di slip gaji, padahal justru penghasilan di luar gaji yang menimbulkan kurang bayar. Honor mengajar di kampus lain, royalti buku, honor narasumber, dan penelitian berbayar masing-masing punya cara pemotongan yang berbeda.
Ringkasan cepat
- Pengajar dan penceramah tercantum dalam daftar pekerjaan bebas, sehingga tidak dapat memakai PPh final UMKM atas penghasilan itu.
- Gaji sebagai pegawai tetap dipotong PPh Pasal 21 bulanan dan biasanya sudah memadai.
- Honor mengajar dari institusi lain dipotong sebagai bukan pegawai, dan itu bersifat kredit pajak.
- Royalti buku dipotong PPh Pasal 23 bila penerbitnya berbadan hukum.
- Seluruhnya digabung dalam satu SPT Tahunan, dan penggabungan itu yang memunculkan kurang bayar.
- Pemberitahuan memakai norma disampaikan paling lama tiga bulan sejak awal tahun pajak.
Empat sumber, empat perlakuan
| Sumber penghasilan | Pemotongan yang lazim | Sifat |
|---|---|---|
| Gaji dari kampus asal | PPh Pasal 21 pegawai tetap | Kredit pajak |
| Honor mengajar di kampus lain | PPh Pasal 21 bukan pegawai | Kredit pajak |
| Royalti buku dari penerbit | PPh Pasal 23 atas royalti | Kredit pajak |
| Honor narasumber atau pelatihan | PPh Pasal 21 bukan pegawai | Kredit pajak |
| Jasa konsultansi mandiri | Bergantung pemberi imbalan | Pekerjaan bebas |
Tidak satu pun dari pemotongan itu bersifat pelunasan akhir. Semuanya kembali digabung di SPT Tahunan, lalu dihitung ulang dengan tarif progresif atas seluruh penghasilan. Karena tarif progresif naik seiring jumlah, penggabungan hampir selalu memunculkan selisih yang harus dilunasi.
Royalti tidak sama dengan honorarium
Royalti adalah imbalan atas penggunaan hak, sedangkan honorarium adalah imbalan atas pekerjaan. Perbedaannya bukan sekadar istilah, karena pemotongannya berbeda pasal dan penerbit bukti potongnya pun berbeda. Penulis yang menerima pembayaran sekaligus untuk penyerahan naskah dan pemakaian hak sebaiknya memastikan kontraknya memisahkan keduanya, karena pemisahan setelah pembayaran hampir selalu ditolak.
Apa yang perlu disiapkan menjelang pelaporan
Pasal 56 ayat (4) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 memuat daftar jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, dan penghasilan dari daftar itu dikecualikan dari skema PPh final UMKM. Daftar tersebut diperluas oleh Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026. Konsekuensinya satu: tarif final atas omzet bukan pilihan, dan penghitungannya memakai norma penghitungan penghasilan neto atau tarif umum atas laba menurut pembukuan.
Kesalahan yang sering terjadi
- Menganggap pajak selesai karena gaji sudah dipotong. Penghasilan di luar gaji tetap digabung.
- Tidak mengumpulkan bukti potong dari kampus atau penyelenggara lain. Kredit pajak yang hilang menaikkan kurang bayar.
- Mencampur royalti dengan honorarium dalam satu kontrak. Menyulitkan pemotongan yang benar.
- Melupakan honor kecil yang berulang. Nilainya kecil satu per satu, tetapi terkumpul besar dalam setahun.
- Mengira honor mengajar bisa dikenai tarif final 0,5 persen. Pengajar termasuk pekerjaan bebas.
Panduan terkait
- Pajak untuk Pekerjaan Bebas
- Panduan SPT Tahunan Orang Pribadi
- Menghitung dan Melaporkan PPh 21 Karyawan
- Pajak untuk Penulis dan Penerjemah
- Memilih Konsultan Pajak
Rujukan
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, khususnya Pasal 14 mengenai norma penghitungan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan, khususnya Pasal 56 ayat (4) huruf a mengenai jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas.
- Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022, berlaku 22 April 2026.
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2015 mengenai norma penghitungan penghasilan neto.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 mengenai petunjuk pelaksanaan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21, termasuk atas penghasilan bukan pegawai.
Artikel ini bersifat informatif dan bukan nasihat perpajakan. Untuk penerapan pada kasus tertentu, konsultasikan dengan konsultan pajak berizin.