Pajak untuk Musisi dan Pekerja Seni

Musisi menerima uang dari dua jenis sumber yang tampak mirip tetapi dipajaki berbeda: honor tampil dan royalti karya. Yang pertama imbalan atas pekerjaan, yang kedua imbalan atas penggunaan hak. Keduanya dipotong dengan pasal yang berbeda, dan pembedaan itu yang menentukan bukti potong mana yang harus dikejar.

Ringkasan cepat

  • Pemain musik, penyanyi, pelawak, penari, sutradara, dan kru film tercantum sebagai pekerjaan bebas.
  • Karena itu penghasilannya tidak dapat memakai PPh final UMKM.
  • Honor tampil dari penyelenggara berbadan hukum dipotong PPh Pasal 21 sebagai bukan pegawai.
  • Royalti dari label atau lembaga manajemen kolektif umumnya dipotong PPh Pasal 23.
  • Penghasilan dihitung dengan norma penghitungan penghasilan neto atau tarif umum atas pembukuan.
  • Honor dari penyelenggara luar negeri tidak dipotong di Indonesia dan wajib dihitung sendiri.

Kenapa musisi tidak masuk skema tarif final?

Pasal 56 ayat (4) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 memuat daftar jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, dan penghasilan dari daftar itu dikecualikan dari skema PPh final UMKM. Daftar tersebut diperluas oleh Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026. Konsekuensinya satu: tarif final atas omzet bukan pilihan, dan penghitungannya memakai norma penghitungan penghasilan neto atau tarif umum atas laba menurut pembukuan.

Pilihan memakai norma bukan sesuatu yang diputuskan saat mengisi SPT. Pemberitahuannya disampaikan paling lama tiga bulan sejak awal tahun pajak. Bila lewat, Wajib Pajak dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan untuk tahun pajak itu, dan pembukuan menuntut catatan yang jauh lebih rinci. Ini jebakan administratif yang paling sering ditemui, karena akibatnya baru terasa setahun kemudian.

Honor tampil dan royalti dipotong berbeda

Sumber penghasilanSifatPemotongan yang lazim
Honor tampil dari penyelenggaraImbalan pekerjaanPPh Pasal 21 bukan pegawai
Royalti dari label rekamanImbalan penggunaan hakPPh Pasal 23
Distribusi dari lembaga manajemen kolektifRoyaltiPPh Pasal 23
Bagi hasil platform luar negeriRoyaltiTidak ada pemotong di Indonesia
Mengajar musik secara mandiriPekerjaan bebasBergantung pemberi imbalan

Sejak Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023, dasar pengenaan PPh Pasal 21 bagi bukan pegawai memakai satu rumus tunggal, yaitu bagian tertentu dari penghasilan bruto sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (3), dan tidak lagi dihitung secara kumulatif seperti aturan sebelumnya. Artinya setiap pembayaran dihitung berdiri sendiri, tanpa menumpuk penghasilan masa sebelumnya. Besaran tarif dan batasan nominalnya diatur dalam ketentuan tersendiri dan dapat berubah, sehingga perlu dirujuk pada peraturan yang berlaku.

Kru dan pendukung produksi juga masuk daftar

Daftar pekerjaan bebas tidak berhenti pada nama yang tampil di panggung. Sutradara, kru film, pemain drama, dan penari tercantum di dalamnya. Banyak pekerja produksi mengira dirinya pekerja lepas biasa yang bebas memilih skema tarif final, padahal posisinya sama dengan tenaga ahli dalam hal ini. Yang membedakan hanyalah besaran penghasilan, bukan rezim pajaknya.

Kesalahan yang sering terjadi

  • Mengira honor manggung bisa dikenai tarif final 0,5 persen. Pemain musik termasuk pekerjaan bebas.
  • Menyamakan royalti dengan honorarium. Pasal pemotongannya berbeda.
  • Tidak menagih bukti potong dari penyelenggara acara. Kredit pajak yang hilang menaikkan kurang bayar.
  • Mengabaikan penghasilan dari platform luar negeri. Tidak ada pemotong bukan berarti tidak ada pajak.
  • Terlambat memberitahukan penggunaan norma. Batasnya tiga bulan sejak awal tahun pajak.

Panduan terkait

Rujukan

  • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, khususnya Pasal 14 mengenai norma penghitungan.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan, khususnya Pasal 56 ayat (4) huruf a mengenai jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022, berlaku 22 April 2026.
  • Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2015 mengenai norma penghitungan penghasilan neto.
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 mengenai petunjuk pelaksanaan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21, termasuk atas penghasilan bukan pegawai.

Artikel ini bersifat informatif dan bukan nasihat perpajakan. Untuk penerapan pada kasus tertentu, konsultasikan dengan konsultan pajak berizin.