SPT Benar, Lengkap, dan Jelas

Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak. Rumusan ini terdapat dalam Pasal 3 ayat (1) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Apa arti benar, lengkap, dan jelas?

Penjelasan Pasal 3 ayat (1) UU KUP merumuskan ketiganya secara terpisah:

  • Benar: benar dalam perhitungan, termasuk benar dalam penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dalam penulisan, dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.
  • Lengkap: memuat semua unsur-unsur yang berkaitan dengan objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan.
  • Jelas: melaporkan asal-usul atau sumber dari objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan.

Mengapa tiga syarat ini menentukan?

Ketiganya adalah ukuran yang dipakai untuk menilai apakah SPT dianggap telah disampaikan sebagaimana mestinya. SPT yang tidak lengkap dapat diminta dilengkapi, dan pengisian yang tidak benar dapat berujung pada permintaan penjelasan, penetapan pajak, hingga sanksi. Karena sistem perpajakan Indonesia bertumpu pada self assessment, kebenaran isian SPT adalah tanggung jawab wajib pajak, bukan kantor pajak.

Kesalahpahaman yang sering terjadi

Banyak wajib pajak mengira SPT yang sudah diterima sistem dan memperoleh bukti penerimaan elektronik berarti sudah benar. Bukti penerimaan hanya menegaskan bahwa SPT diterima, bukan bahwa isinya sudah benar, lengkap, dan jelas. Kekeliruan lain adalah menganggap syarat jelas hanya soal tulisan terbaca, padahal maknanya adalah asal-usul objek pajak harus dapat ditelusuri.

Istilah terkait

Rujukan

  • UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Pasal 3 ayat (1) beserta penjelasannya

Artikel ini bersifat informatif dan bukan nasihat perpajakan. Untuk penerapan pada kasus tertentu, konsultasikan dengan konsultan pajak berizin.

In