Pekerjaan bebas adalah pekerjaan yang dilakukan oleh orang pribadi yang mempunyai keahlian khusus sebagai usaha untuk memperoleh penghasilan yang tidak terikat oleh suatu hubungan kerja. Rumusan ini terdapat dalam Pasal 1 angka 24 UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Siapa saja yang termasuk pekerjaan bebas?
Dua unsur harus dipenuhi bersamaan: ada keahlian khusus, dan tidak ada hubungan kerja. Yang lazim masuk kategori ini antara lain pengacara, akuntan, arsitek, dokter, notaris, penilai, aktuaris, konsultan, serta pekerja seni dan olahragawan yang menerima penghasilan atas namanya sendiri. Orang yang sama bisa berstatus pegawai sekaligus menjalankan pekerjaan bebas, dan kedua sumber penghasilan itu diperlakukan berbeda.
Apa konsekuensi perpajakannya?
Orang pribadi yang menjalankan pekerjaan bebas wajib menyelenggarakan pembukuan, atau pencatatan bila peredaran brutonya memenuhi syarat untuk menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto. Yang perlu diperhatikan, PP 55/2022 mengecualikan penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas dari Pajak Penghasilan final bagi wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu. Batasan peredaran bruto dan tarifnya diatur dalam ketentuan tersendiri dan dapat berubah, sehingga perlu dirujuk pada peraturan yang berlaku.
Kesalahpahaman yang sering terjadi
Kekeliruan yang paling mahal adalah menyamakan pekerjaan bebas dengan pekerja lepas. Kurir, pengemudi aplikasi, dan penjaga toko harian tidak terikat hubungan kerja tetap, tetapi tidak memenuhi unsur keahlian khusus, sehingga bukan pekerjaan bebas. Kekeliruan kedua, banyak dokter dan konsultan menghitung pajaknya dengan tarif final peredaran bruto tertentu, padahal penghasilan dari pekerjaan bebas dikecualikan dari skema itu dan harus dihitung dengan tarif umum.
Istilah terkait
Rujukan
- UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Pasal 1 angka 24
- UU Pajak Penghasilan, Pasal 14
- PP 55/2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan
Artikel ini bersifat informatif dan bukan nasihat perpajakan. Untuk penerapan pada kasus tertentu, konsultasikan dengan konsultan pajak berizin.