Kantor Akuntan Publik (KAP)

Kantor Akuntan Publik yang selanjutnya disingkat KAP adalah badan usaha yang telah mendapatkan izin dari Menteri sebagai wadah bagi Akuntan Publik dalam memberikan jasanya. Rumusan ini terdapat dalam Pasal 1 UU 5/2011 tentang Akuntan Publik. Izin usaha KAP diberikan oleh Menteri sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) undang-undang yang sama.

Apa saja bentuk usaha KAP?

Pasal 12 UU 5/2011 mengatur bentuk usaha KAP berupa perseorangan, persekutuan perdata, firma, atau bentuk usaha lain yang sesuai dengan karakteristik profesi Akuntan Publik dan ditetapkan dengan undang-undang. KAP berbentuk perseorangan didirikan dan dipimpin oleh seorang Akuntan Publik, sedangkan bentuk persekutuan mensyaratkan lebih dari satu Akuntan Publik sebagai sekutu.

Apa kaitannya dengan urusan perpajakan?

KAP dikenal wajib pajak terutama melalui audit laporan keuangan. Laporan keuangan yang telah diaudit menjadi dasar penyusunan SPT Tahunan badan dan kerap diminta dalam pemeriksaan pajak sebagai bahan pengujian. Perlu dicatat bahwa mengaudit laporan keuangan berbeda dari mewakili wajib pajak di hadapan otoritas pajak. Kewenangan mewakili diatur dalam ketentuan tentang kuasa wajib pajak dan konsultan pajak, bukan dalam UU Akuntan Publik.

Kesalahpahaman yang sering terjadi

Singkatan KAP membingungkan karena dipakai untuk dua hal berbeda. Dalam pembayaran pajak, KAP berarti Kode Akun Pajak pada kode billing, sama sekali tidak berhubungan dengan Kantor Akuntan Publik. Kekeliruan lain adalah menganggap laporan keuangan yang sudah diaudit KAP otomatis aman dari koreksi fiskal. Audit menguji kewajaran laporan menurut standar akuntansi, sedangkan pemeriksaan pajak menguji kepatuhan menurut ketentuan perpajakan.

Istilah terkait

Rujukan

  • UU 5/2011 tentang Akuntan Publik, Pasal 1, Pasal 12, dan Pasal 18 ayat (1)

Artikel ini bersifat informatif dan bukan nasihat perpajakan. Untuk penerapan pada kasus tertentu, konsultasikan dengan konsultan pajak berizin.

In