SPTPD adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran Pajak, SKPD adalah surat ketetapan Pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok Pajak yang terutang, dan SPPT adalah surat yang digunakan untuk memberitahukan besarnya PBB-P2 yang terutang kepada Wajib Pajak. Ketiga rumusan ini terdapat dalam Pasal 1 PP 35/2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Kapan masing-masing surat dipakai?
Perbedaannya terletak pada siapa yang menghitung pajaknya:
- SPTPD dipakai pada pajak daerah yang dihitung sendiri oleh wajib pajak, misalnya PBJT dan Pajak MBLB. Wajib pajak melaporkan, lalu menyetor.
- SKPD dipakai pada pajak yang ditetapkan lebih dahulu oleh pemerintah daerah, misalnya Pajak Kendaraan Bermotor. Wajib pajak tinggal membayar sesuai ketetapan.
- SPPT khusus untuk PBB Perdesaan dan Perkotaan. Isinya pemberitahuan besarnya PBB-P2 terutang untuk satu tahun pajak.
Apa bedanya dengan STPD?
STPD adalah surat untuk melakukan tagihan Pajak dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda. STPD terbit setelah ada kekurangan bayar atau keterlambatan, jadi kedudukannya bukan sebagai penetapan awal melainkan penagihan atas apa yang sudah ditetapkan atau dilaporkan sebelumnya.
Kesalahpahaman yang sering terjadi
SPPT sering diperlakukan seperti tagihan yang boleh menunggu ditagih ulang, padahal ia sudah menjadi dasar terutangnya pajak dan punya tanggal jatuh tempo sendiri. Kekeliruan lain adalah menyamakan SPTPD dengan SPT pajak pusat. Keduanya mirip namanya, tetapi SPTPD disampaikan ke pemerintah daerah, bukan ke Direktorat Jenderal Pajak.
Istilah terkait
Rujukan
- PP 35/2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pasal 1
- UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
Artikel ini bersifat informatif dan bukan nasihat perpajakan. Untuk penerapan pada kasus tertentu, konsultasikan dengan konsultan pajak berizin.