Menerbitkan Faktur Pajak di Coretax

Sejak PER-11/PJ/2025, e-faktur wajib diunggah paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatannya. Ketentuan itu ada di Pasal 44 ayat (1), dan merupakan kelonggaran dari batas tanggal 15 yang berlaku sebelumnya. Penerbitan faktur pajak hanya dapat dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak.

Yang berubah dibanding cara lama

  • Nomor seri faktur pajak tidak perlu diminta lebih dulu. Nomor diberikan ketika faktur memperoleh persetujuan Direktorat Jenderal Pajak.
  • Batas unggah menjadi tanggal 20 bulan berikutnya.
  • Faktur yang telah disetujui menjadi dasar pengkreditan pajak masukan bagi pembeli yang memenuhi syarat pengkreditan.

Prasyarat

  • Status Pengusaha Kena Pajak sudah dikukuhkan. Lihat panduan menjadi PKP bila belum.
  • Sarana tanda tangan elektronik tersedia. Untuk penerbitan bervolume besar, sertifikat elektronik lazim dipilih dibanding Kode Otorisasi DJP.
  • Data lawan transaksi lengkap dan benar, karena identitas yang keliru menahan persetujuan.
  • Kalender internal yang mengunci tanggal 20 sebagai batas, bukan akhir bulan.

Titik yang sering gagal

  • Sertifikat elektronik kedaluwarsa tanpa peringatan yang mencolok, dan penerbitan berhenti mendadak.
  • Faktur dibuat tetapi tidak diunggah, sehingga lewat tanggal 20 tanpa disadari.
  • Keterangan pada faktur tidak lengkap. Faktur yang dianggap tidak lengkap dapat dikenai denda melalui surat tagihan pajak. Besaran sanksi dan batasan nominalnya diatur dalam ketentuan tersendiri dan dapat berubah, sehingga perlu dirujuk pada peraturan yang berlaku.
  • Menganggap cetakan PDF sebagai penentu kelengkapan. Yang menentukan adalah keterangan yang ada dalam sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak.

Panduan resmi

Untuk urutan klik dan tampilan menu yang paling mutakhir, rujuk Coretaxpedia, basis pengetahuan resmi Direktorat Jenderal Pajak. Halaman ini sengaja tidak menyalin langkah tekniknya karena tampilan Coretax berubah lebih cepat daripada peraturannya.

Istilah terkait

Rujukan

  • Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025, ditetapkan 22 Mei 2025, mengatur faktur pajak, bukti pemotongan, dan format Surat Pemberitahuan pada Coretax.
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan Keempat.
  • Coretaxpedia, Direktorat Jenderal Pajak, pajak.go.id/coretaxpedia, diperiksa 20 Agustus 2026.

Penamaan menu dan alur di Coretax diperiksa pada 20 Agustus 2026 dan dapat berubah sewaktu-waktu. Untuk langkah teknis terkini, rujuk Coretaxpedia di situs Direktorat Jenderal Pajak.

Artikel ini bersifat informatif dan bukan nasihat perpajakan. Untuk penerapan pada kasus tertentu, konsultasikan dengan konsultan pajak berizin.