Menerbitkan Bukti Potong di Coretax

Di Coretax, bukti potong diterbitkan lebih dulu, baru SPT Masa disampaikan. Bukti potong bukan lampiran yang dibuat belakangan, melainkan dasar yang mengisi angka pada SPT. Ketentuannya diatur dalam PER-11/PJ/2025.

Prasyarat

  • Identitas lawan transaksi benar dan dikenali sistem. Ini penentu utama.
  • Jenis penghasilan dan dasar pengenaan sudah dipastikan, karena menentukan jenis bukti potong yang dipakai.
  • Sarana tanda tangan elektronik dan passphrase siap.
  • Untuk Wajib Pajak badan, orang yang menerbitkan sudah punya peran yang sesuai melalui impersonate.

Bukti potong yang tidak berbentuk formulir

PER-11/PJ/2025 mengakui dokumen yang dipersamakan dengan bukti pemotongan untuk jenis penghasilan tertentu, di antaranya buku tabungan, rekening koran, rekening kustodian dan efek, serta trade confirmation atau bukti pengalihan surat berharga. Dokumen itu dapat berbentuk kertas maupun elektronik.

Titik yang sering gagal

  • Lawan transaksi belum terdaftar atau identitasnya tidak padan, sehingga penerbitan tertahan.
  • Bukti potong diterbitkan setelah SPT diisi, sehingga angkanya tidak cocok dan pengisian harus diulang.
  • Penerima tidak mengetahui bukti potongnya sudah terbit. Penerima dapat memeriksa dan mengunduhnya sendiri dari akun Coretax miliknya.
  • Kekeliruan diperbaiki di SPT, bukan di bukti potongnya. Yang keliru di sumber harus diperbaiki di sumber.

Panduan resmi

Untuk urutan klik dan tampilan menu yang paling mutakhir, rujuk Coretaxpedia, basis pengetahuan resmi Direktorat Jenderal Pajak. Halaman ini sengaja tidak menyalin langkah tekniknya karena tampilan Coretax berubah lebih cepat daripada peraturannya.

Istilah terkait

Rujukan

  • Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025, ditetapkan 22 Mei 2025, mengatur faktur pajak, bukti pemotongan, dan format Surat Pemberitahuan pada Coretax.
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan Keempat.
  • Pengumuman dan panduan resmi Direktorat Jenderal Pajak mengenai Coretax, pajak.go.id, diperiksa 20 Agustus 2026.
  • Coretaxpedia, Direktorat Jenderal Pajak, pajak.go.id/coretaxpedia, diperiksa 20 Agustus 2026.

Penamaan menu dan alur di Coretax diperiksa pada 20 Agustus 2026 dan dapat berubah sewaktu-waktu. Untuk langkah teknis terkini, rujuk Coretaxpedia di situs Direktorat Jenderal Pajak.

Artikel ini bersifat informatif dan bukan nasihat perpajakan. Untuk penerapan pada kasus tertentu, konsultasikan dengan konsultan pajak berizin.