Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU)

Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) adalah kode yang menandai kelompok kegiatan ekonomi seorang Wajib Pajak dalam administrasi Direktorat Jenderal Pajak. Kodenya disusun berjenjang dari kategori, golongan pokok, golongan, sub golongan, sampai kelompok kegiatan ekonomi. Daftar kodenya ditetapkan lewat keputusan Direktur Jenderal Pajak, yaitu KEP-233/PJ/2012, yang menggantikan KEP-34/PJ/2003.

Untuk apa KLU dipakai?

Menurut keputusan tersebut, kode KLU dipakai untuk tiga hal:

  • Tata usaha Wajib Pajak, yaitu mencatat kelompok kegiatan ekonomi pada berkas induk Wajib Pajak.
  • Pelaporan, yaitu menandai kegiatan ekonomi pada Surat Pemberitahuan.
  • Dasar penyusunan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, yaitu persentase yang dipakai Wajib Pajak orang pribadi tertentu untuk menghitung penghasilan neto tanpa pembukuan lengkap.

Apa akibatnya bila KLU keliru?

Inilah bagian yang jarang dijelaskan, padahal paling berkonsekuensi. KLU bukan sekadar label statistik. Karena ia menjadi dasar Norma Penghitungan, KLU yang keliru dapat membuat persentase penghasilan neto yang dipakai tidak sesuai dengan usaha yang sebenarnya dijalankan, dan selisihnya akan terlihat ketika data pihak ketiga dibandingkan dengan pelaporan.

Efek keduanya bersifat administratif: kegiatan ekonomi yang tercatat ikut membentuk profil kewajiban yang melekat pada Wajib Pajak. Ketidaksesuaian antara KLU yang tercatat dan kegiatan yang nyata dijalankan adalah salah satu hal yang wajar dipertanyakan lewat SP2DK. Karena itu, ketika usaha berganti bidang, pemutakhiran data KLU dilakukan lebih dulu, bukan menunggu ditanya.

Bagaimana bila tidak punya usaha, misalnya karyawan atau pelajar?

Pertanyaan ini sangat sering diketik orang dan jarang dijawab lurus. Kuncinya ada pada namanya: KLU menandai kegiatan ekonomi, dan bekerja sebagai pegawai juga merupakan kegiatan ekonomi, meskipun bukan usaha yang dijalankan sendiri. Karena itu daftar KLU memuat kelompok untuk kegiatan yang bukan usaha mandiri, sehingga Wajib Pajak yang hanya berpenghasilan dari pekerjaan tetap memperoleh kode, bukan dikosongkan.

Yang perlu dihindari adalah menyalin kode dari internet karena kelihatan mirip. Kode yang tepat harus dicari pada daftar resmi sesuai kegiatan yang benar-benar dilakukan, dan bila kode yang tercatat ternyata tidak sesuai, perubahan data dapat diajukan ke kantor pelayanan pajak tempat terdaftar. Untuk pelajar atau mahasiswa yang belum berpenghasilan, pertanyaan yang lebih tepat sebenarnya bukan kode KLU mana yang dipakai, melainkan apakah kewajiban mendaftar NPWP memang sudah timbul.

Kesalahpahaman yang sering terjadi

KLU sering dikira sama dengan KBLI. Keduanya memang sama-sama klasifikasi kegiatan ekonomi dan strukturnya bersesuaian, tetapi dipakai oleh otoritas yang berbeda untuk keperluan yang berbeda: KBLI pada perizinan berusaha, KLU pada administrasi perpajakan. Menyamakan begitu saja tanpa memeriksa padanannya berisiko membuat kode yang tercatat di kedua sistem tidak sinkron.

Istilah terkait

Rujukan

Daftar kode KLU dapat diperbarui oleh Direktorat Jenderal Pajak. Untuk memastikan kode yang berlaku atas suatu kegiatan, rujuk daftar resmi terkini pada laman Direktorat Jenderal Pajak.

Artikel ini bersifat informatif dan bukan nasihat perpajakan. Untuk penerapan pada kasus tertentu, konsultasikan dengan konsultan pajak berizin.

In