Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang menjadi salah satu sumber penerimaan negara di luar penerimaan perpajakan dan hibah. Rumusan ini terdapat pada Pasal 1 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Apa bedanya PNBP dengan pajak?

Perbedaan intinya ada pada kata “memperoleh manfaat” di dalam definisinya. PNBP dibayar karena pembayarnya menerima sesuatu: sebuah layanan, izin, atau hak memanfaatkan sumber daya negara. Pajak justru dirumuskan sebagai kontribusi wajib yang bersifat memaksa dan tanpa imbalan langsung. Orang yang membayar pajak penghasilan tidak menerima layanan tertentu sebagai gantinya, sedangkan orang yang membayar PNBP paspor menerima paspor.

Konsekuensinya praktis, bukan sekadar teoretis. Karena bukan pajak, PNBP tidak diadministrasikan oleh Direktorat Jenderal Pajak dan tidak muncul di Coretax DJP. PNBP dipungut oleh kementerian atau lembaga yang memberikan layanannya, masing-masing dengan tarif dan tata cara sendiri.

Apa saja contohnya?

  • Biaya penerbitan paspor dan dokumen keimigrasian.
  • Biaya pengurusan dokumen kendaraan bermotor pada kepolisian.
  • Uang kuliah pada perguruan tinggi negeri berstatus satuan kerja.
  • Royalti dan iuran atas pemanfaatan sumber daya alam, misalnya di sektor mineral dan batu bara.
  • Denda administratif yang ditetapkan kementerian atau lembaga tertentu.

Besaran tarif setiap jenis PNBP diatur dalam peraturan pemerintah tersendiri untuk masing-masing kementerian atau lembaga, dan dapat berubah, sehingga perlu dirujuk pada peraturan yang berlaku di instansi bersangkutan.

Kesalahpahaman yang sering terjadi

Kekeliruan yang paling sering adalah menganggap semua setoran ke kas negara adalah pajak, lalu mencari-carinya di sistem perpajakan. Tagihan PNBP tidak akan pernah muncul di akun Coretax, dan bukti bayarnya bukan Surat Setoran Pajak. Kekeliruan kedua, yang berbiaya nyata bagi pelaku usaha, adalah menganggap PNBP bisa dibiayakan atau dikreditkan seperti Pajak Masukan. PNBP bukan Faktur Pajak, sehingga tidak ada mekanisme pengkreditan apa pun atasnya. Perlakuannya dalam pembukuan mengikuti ketentuan biaya pada umumnya, bukan ketentuan Pajak Masukan.

Istilah terkait

Rujukan

Artikel ini bersifat informatif dan bukan nasihat perpajakan. Untuk penerapan pada kasus tertentu, konsultasikan dengan konsultan pajak berizin.

In