Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP)

Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP) adalah surat yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak untuk menerangkan bahwa seorang pengusaha telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, beserta identitas dan saat mulai berlakunya pengukuhan itu. Kewajiban pengusaha untuk melaporkan usahanya agar dikukuhkan diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021.

Beda SPPKP, NPPKP, dan status PKP

Tiga istilah ini dipakai bergantian dalam percakapan sehari-hari, padahal menunjuk hal yang berbeda. Membedakannya penting karena yang diminta lawan transaksi biasanya bukan yang dikira.

  • Status PKP adalah kedudukan hukumnya. Inilah yang menimbulkan kewajiban memungut, menyetor, dan melaporkan PPN. Statusnya yang menentukan kewajiban, bukan suratnya.
  • SPPKP adalah dokumen yang menerangkan status itu. Fungsinya membuktikan, bukan menciptakan. Pengusaha yang sudah dikukuhkan tetap berkewajiban memungut PPN meskipun suratnya hilang.
  • NPPKP adalah penomoran yang secara historis tercantum pada surat pengukuhan sebagai identitas PKP. Dalam administrasi sekarang, identitas perpajakan bertumpu pada NPWP sebagai nomor identitas tunggal, sehingga penyebutan NPPKP sebagai nomor yang berdiri sendiri sudah jarang dijumpai pada dokumen baru. Bila lawan transaksi meminta NPPKP, yang sebenarnya dibutuhkan hampir selalu bukti bahwa pihak Anda memang berstatus PKP.

Bagian terakhir ini termasuk hal yang berubah dan belum banyak diperbarui di berbagai artikel, sehingga sebaiknya dipastikan langsung ke kantor pelayanan pajak bila menyangkut pemenuhan syarat kontrak atau tender yang menyebut NPPKP secara eksplisit.

Untuk apa SPPKP dipakai?

  • Membuktikan kepada lawan transaksi bahwa perusahaan berhak menerbitkan Faktur Pajak.
  • Menjadi syarat administratif dalam pengadaan, tender, dan kerja sama dengan instansi pemerintah maupun perusahaan besar.
  • Menjadi rujukan saat memeriksa sejak kapan kewajiban PPN mulai melekat, karena surat ini memuat tanggal pengukuhan.

Kesalahpahaman yang sering terjadi

Kekeliruan yang paling merugikan adalah menganggap kewajiban PPN baru berjalan sejak SPPKP diterima secara fisik. Yang menentukan adalah tanggal pengukuhan yang tercantum di dalamnya, dan penyerahan yang terjadi sejak tanggal itu sudah masuk lingkup kewajiban memungut. Kekeliruan kedua adalah menganggap SPPKP menggantikan Surat Keterangan Terdaftar. Keduanya berbeda: SKT menerangkan pendaftaran sebagai Wajib Pajak, SPPKP menerangkan pengukuhan sebagai PKP. Seorang Wajib Pajak dapat punya SKT tanpa pernah punya SPPKP.

Istilah terkait

Rujukan

Artikel ini bersifat informatif dan bukan nasihat perpajakan. Untuk penerapan pada kasus tertentu, konsultasikan dengan konsultan pajak berizin.

In