Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI)

Pajak dalam rangka impor (PDRI) adalah sebutan praktik untuk pajak-pajak yang dipungut Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersamaan dengan penyelesaian kewajiban pabean atas barang impor. PDRI terdiri atas Pajak Pertambahan Nilai atas impor, Pajak Penghasilan Pasal 22 atas impor, dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah bila barangnya tergolong mewah.

Istilah “PDRI” sendiri tidak muncul sebagai definisi dalam undang-undang mana pun. Ia adalah istilah administratif yang lahir dari kenyataan bahwa tiga pungutan berbeda ditagih di satu loket yang sama.

Dasar hukum masing-masing komponen

Apa yang bukan PDRI

Bea masuk bukan PDRI, meskipun ditagih di dokumen yang sama dan dihitung dari dasar yang sama. Begitu pula bea masuk anti dumping, bea masuk imbalan, dan bea masuk tindakan pengamanan. Semuanya pungutan kepabeanan, bukan pajak.

Pembedaan ini bukan soal istilah. Ia menentukan tiga hal praktis yang berbeda: siapa yang menangani sengketanya, apakah pungutannya bisa dikreditkan, dan undang-undang mana yang dipakai menghitung daluwarsa.

Titik yang paling sering keliru: perlakuan setelah barang keluar pelabuhan

Sebagian besar sumber menjelaskan cara menghitung PDRI, tetapi berhenti di situ. Yang menentukan beban riil importir justru apa yang terjadi setelahnya.

  • PPN impor bagi Pengusaha Kena Pajak adalah pajak masukan yang dapat dikreditkan, sepanjang berhubungan dengan penyerahan yang terutang PPN. Dokumen pemberitahuan impor yang telah dilunasi diperlakukan sebagai dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak. Bagi importir non-PKP, PPN impor menjadi biaya.
  • PPh Pasal 22 impor pada umumnya bersifat tidak final dan menjadi kredit pajak yang mengurangi Pajak Penghasilan terutang di akhir tahun. Ia bukan beban tambahan, melainkan pembayaran di muka.
  • PPnBM tidak dapat dikreditkan. Ia melekat sebagai unsur harga perolehan barang.
  • Bea masuk juga tidak dapat dikreditkan, dan menambah nilai perolehan barang serta menjadi bagian dari dasar penghitungan PPN impor.

Artinya, dari empat angka yang tercantum di dokumen impor, dua bersifat sementara bagi PKP dan dua bersifat permanen. Importir yang menganggap seluruh PDRI sebagai biaya akan salah menghitung harga pokok dan salah menetapkan harga jual.

Urutan penghitungan

  1. Nilai pabean ditetapkan lebih dulu, pada dasarnya nilai transaksi ditambah biaya tertentu sampai pelabuhan tujuan.
  2. Bea masuk dihitung dari nilai pabean menurut klasifikasi barang.
  3. Nilai impor sebagai dasar pengenaan pajak dibentuk dari nilai pabean ditambah bea masuk dan pungutan kepabeanan lain.
  4. PPN, PPnBM, dan PPh Pasal 22 impor dihitung dari nilai impor tersebut.

Karena bea masuk masuk lebih dulu ke dalam dasar pengenaan, kenaikan tarif bea masuk selalu menyeret naik PPN dan PPh Pasal 22 impor sekaligus. Efeknya berlapis, bukan aditif.

Kesalahan umum

  • Menyebut seluruh tagihan di dokumen impor sebagai “bea masuk”.
  • Membiayakan PPN impor padahal importirnya PKP dan berhak mengkreditkan.
  • Tidak menyimpan bukti pelunasan dokumen impor, sehingga pajak masukan tidak dapat dibuktikan saat pemeriksaan.
  • Menggunakan tarif PPh Pasal 22 impor yang salah karena tidak memeriksa apakah importir memiliki angka pengenal impor.

Tarif bea masuk, tarif PPh Pasal 22 impor, dan daftar barang kena PPnBM berubah melalui peraturan menteri keuangan dan tidak dicantumkan di sini. Periksa angka yang berlaku langsung ke sumber resmi.

Rujukan

In