Nilai Pabean

Nilai pabean adalah nilai yang digunakan sebagai dasar penghitungan bea masuk. Pada dasarnya nilai pabean adalah nilai transaksi, yaitu harga yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual, ditambah biaya tertentu sampai barang tiba di pelabuhan tujuan.

Apa yang ditambahkan?

Antara lain biaya pengangkutan dan asuransi sampai tempat pemasukan, komisi selain komisi pembelian, royalti dan biaya lisensi yang menjadi syarat penjualan, serta nilai barang dan jasa tertentu yang dipasok pembeli untuk keperluan produksi barang impor. Karena itu nilai pabean umumnya lebih besar daripada angka pada faktur.

Bila nilai transaksi tidak dapat dipakai

Undang-Undang Kepabeanan menyediakan metode pengganti yang diterapkan berurutan: nilai transaksi barang identik, barang serupa, metode deduksi, metode komputasi, dan terakhir metode pengulangan. Urutan itu mengikat, sehingga metode berikutnya baru dipakai bila metode sebelumnya tidak dapat diterapkan.

Adanya hubungan istimewa antara pembeli dan penjual tidak dengan sendirinya menggugurkan nilai transaksi, tetapi menuntut pembuktian bahwa hubungan itu tidak memengaruhi harga.

Kesalahpahaman yang sering terjadi

Nilai pabean sering disamakan dengan harga barang saja. Ia mencakup komponen sampai tempat pemasukan. Kesalahpahaman kedua, penetapan nilai oleh pejabat bea dan cukai dianggap final. Terhadap penetapan itu tersedia keberatan dan selanjutnya banding ke Pengadilan Pajak.

Istilah terkait

Rujukan

  • Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, Pasal 15 dan Pasal 16.
  • Peraturan Menteri Keuangan mengenai nilai pabean untuk penghitungan bea masuk.

Artikel ini bersifat informatif dan bukan nasihat perpajakan maupun kepabeanan. Untuk penerapan pada kasus tertentu, konsultasikan dengan profesional berizin.

In