Dwelling Time

Dwelling time adalah lama waktu barang impor berada di pelabuhan, dihitung sejak barang dibongkar dari kapal sampai barang keluar dari kawasan pabean pelabuhan. Satuannya hari.

Berbeda dengan hampir semua istilah lain di kamus ini, dwelling time bukan istilah hukum. Ia tidak didefinisikan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan maupun perubahannya, dan tidak menimbulkan hak atau kewajiban bagi siapa pun. Ia adalah indikator kinerja logistik yang dipakai pemerintah untuk mengukur seberapa lancar pelabuhan bekerja.

Tiga tahap yang dijumlahkan

  1. Pre-clearance — sejak barang dibongkar sampai importir menyampaikan pemberitahuan pabean. Waktu di tahap ini ditentukan oleh kesiapan dokumen importir dan perizinan dari kementerian teknis, bukan oleh Bea dan Cukai.
  2. Customs clearance — sejak pemberitahuan pabean diterima sampai terbit persetujuan pengeluaran barang. Ini satu-satunya tahap yang sepenuhnya berada di tangan Bea dan Cukai. Panjangnya bergantung pada jalur pelayanan yang ditetapkan atas barang tersebut, termasuk apakah barang masuk jalur merah yang mensyaratkan pemeriksaan fisik.
  3. Post-clearance — sejak persetujuan pengeluaran sampai barang benar-benar keluar dari pelabuhan. Ditentukan oleh kesiapan truk, operator terminal, dan kondisi lalu lintas.

Yang tidak dijelaskan pemberitaan: dwelling time bukan ukuran kinerja Bea Cukai

Angka dwelling time hampir selalu diberitakan sebagai rapor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Pembagian tiga tahap di atas menunjukkan mengapa pembacaan itu keliru.

Bea dan Cukai hanya mengendalikan tahap kedua. Tahap pertama bergantung pada importir dan pada kementerian yang menerbitkan izin larangan dan pembatasan; tahap ketiga bergantung pada operator terminal dan angkutan darat. Dwelling time yang memburuk karena kemacetan truk di gerbang pelabuhan tidak berhubungan sama sekali dengan proses kepabeanan, dan tidak akan membaik dengan reformasi kepabeanan apa pun.

Konsekuensi praktis bagi importir: kalau barang Anda tertahan lama, pertanyaan pertama bukan “kenapa Bea Cukai lambat”, melainkan “di tahap mana barang saya berhenti”. Ketiga tahap itu punya pihak dan solusi yang berbeda.

Kaitan dengan beban pajak dan biaya

Dwelling time tidak mengubah besarnya bea masuk maupun pajak dalam rangka impor. Kewajiban itu ditentukan oleh nilai pabean dan klasifikasi barang, bukan oleh lamanya barang menginap.

Yang bertambah adalah biaya di luar pajak: sewa penumpukan, demurrage peti kemas, dan biaya modal atas persediaan yang tertahan. Biaya-biaya ini pada umumnya dapat dibiayakan sebagai biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sepanjang berhubungan dengan kegiatan usaha dan didukung bukti yang memadai.

Kesalahan umum

  • Membandingkan angka antarnegara begitu saja. Tidak semua negara memakai titik awal dan titik akhir pengukuran yang sama, sehingga perbandingan langsung sering menyesatkan.
  • Mengira dwelling time nol berarti pelayanan sempurna. Angka yang sangat rendah juga bisa berarti pengawasan yang longgar.
  • Mencari dasar hukumnya. Tidak ada. Yang ada adalah ketentuan tentang jalur pelayanan dan jangka waktu penyelesaian kewajiban pabean, yang mempengaruhi dwelling time tetapi bukan mengaturnya.

Rujukan

In