Bea Masuk Anti Dumping (BMAD)

Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) adalah bea masuk tambahan, di luar bea masuk umum, yang dikenakan terhadap barang impor tertentu yang terbukti dijual dengan harga ekspor lebih rendah dari nilai normalnya di negara pengekspor, sehingga menyebabkan atau mengancam menyebabkan kerugian terhadap industri dalam negeri yang memproduksi barang sejenis. Praktik menjual dengan harga di bawah nilai normal semacam ini disebut dumping.

Siapa yang menentukan pengenaannya?

Pengenaan BMAD tidak otomatis. Dugaan dumping diselidiki lebih dulu oleh Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) berdasarkan permohonan industri dalam negeri yang merasa dirugikan. Hanya bila penyelidikan membuktikan adanya dumping dan kerugian yang ditimbulkannya, Menteri Keuangan menetapkan pengenaan BMAD lewat peraturan tersendiri untuk barang dan negara asal tertentu.

Apa bedanya dengan bea masuk tindakan pengamanan?

BMAD merespons harga yang tidak wajar dari eksportir tertentu, sedangkan bea masuk tindakan pengamanan (safeguard) dikenakan terhadap lonjakan volume impor yang merugikan industri dalam negeri, terlepas dari apakah harganya wajar atau tidak. Keduanya sama-sama bea masuk tambahan di luar tarif umum, tetapi sebab dan syarat pembuktiannya berbeda.

Kesalahpahaman yang sering terjadi

BMAD sering dikira berlaku untuk semua barang dari suatu negara. BMAD hanya berlaku untuk pos tarif barang tertentu dan eksportir tertentu yang disebutkan dalam peraturan penetapannya, bukan berlaku umum atas seluruh produk dari negara asal tersebut. Besaran tarifnya pun berbeda-beda per barang dan per eksportir sesuai hasil penyelidikan, sehingga perlu dirujuk pada peraturan penetapan yang berlaku untuk kasus yang bersangkutan.

Istilah terkait

Rujukan

  • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yang memberi mandat penyelidikan dan pengenaan tindakan antidumping.
  • Peraturan Pemerintah mengenai tindakan antidumping, tindakan imbalan, dan tindakan pengamanan perdagangan, yang mengatur tata cara penyelidikan oleh Komite Anti Dumping Indonesia (KADI).
  • Besaran tarif BMAD ditetapkan Menteri Keuangan per kasus dan dapat berubah, sehingga perlu dirujuk pada peraturan penetapan yang berlaku untuk barang dan negara asal yang bersangkutan.

Artikel ini bersifat informatif dan bukan nasihat perpajakan maupun kepabeanan. Untuk penerapan pada kasus tertentu, konsultasikan dengan profesional berizin.

In