Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) adalah surat pernyataan yang dibuat Wajib Pajak untuk menyatakan bertanggung jawab penuh atas kebenaran permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak yang diajukan. Surat ini menjadi salah satu dokumen pelengkap permohonan pengembalian pendahuluan, yaitu restitusi yang diberikan lebih cepat tanpa didahului pemeriksaan.
Kenapa pernyataan ini diperlukan?
Karena pengembalian pendahuluan diberikan berdasarkan penelitian administratif, bukan pemeriksaan mendalam, negara memerlukan jaminan bahwa Wajib Pajak siap menanggung akibatnya apabila kemudian hari pemeriksaan membuktikan kelebihan yang dikembalikan ternyata lebih besar dari yang seharusnya. SPTJM menjadi bentuk kesanggupan tertulis atas risiko tersebut, sejalan dengan konsekuensi surat ketetapan pajak kurang bayar disertai sanksi kenaikan bila hasil pemeriksaan tidak sesuai.
Kesalahpahaman yang sering terjadi
SPTJM sering dikira formulir formalitas yang bisa diisi tanpa dicermati. Isinya justru mengikat: menandatangani SPTJM berarti menerima konsekuensi sanksi kenaikan bila permohonan yang diajukan ternyata tidak seluruhnya benar, bukan sekadar syarat administratif yang tidak berakibat apa-apa.
Istilah terkait
Rujukan
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, Pasal 17C dan Pasal 17D, yang menjadi dasar pengembalian pendahuluan.
- Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak, yang mengatur bentuk dan kewajiban melampirkan SPTJM.
Artikel ini bersifat informatif dan bukan nasihat perpajakan. Untuk penerapan pada kasus tertentu, konsultasikan dengan konsultan pajak berizin.