Pendapatan Asli Daerah yang selanjutnya disingkat PAD adalah pendapatan daerah yang diperoleh dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah. Rumusan ini terdapat dalam ketentuan umum Pasal 1 UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Apa saja sumber PAD?
- Pajak daerah, misalnya PBB-P2, BPHTB, Pajak Kendaraan Bermotor, dan PBJT.
- Retribusi daerah, yaitu pungutan atas jasa atau pemberian izin tertentu oleh pemerintah daerah.
- Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, terutama bagian laba badan usaha milik daerah.
- Lain-lain PAD yang sah, antara lain hasil penjualan aset daerah dan jasa giro.
Mengapa PAD dibedakan dari TKD?
PAD adalah pendapatan yang digali sendiri oleh daerah dari kewenangan pungutan yang diberikan undang-undang. Transfer ke Daerah berasal dari APBN. Perbandingan keduanya kerap dipakai sebagai ukuran kemandirian fiskal: makin besar porsi PAD, makin kecil ketergantungan daerah pada dana pusat. Ukuran ini perlu dibaca hati-hati karena kapasitas ekonomi tiap daerah berbeda.
Kesalahpahaman yang sering terjadi
PAD sering disamakan begitu saja dengan pajak daerah. Pajak daerah memang komponen terbesarnya di banyak daerah, tetapi PAD juga mencakup retribusi dan hasil kekayaan daerah yang dipisahkan. Kekeliruan lain adalah menganggap daerah bebas menetapkan jenis pungutan baru untuk menambah PAD. Jenis pajak dan retribusi daerah bersifat tertutup, terbatas pada yang disebut undang-undang.
Istilah terkait
- Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
- Dana Transfer ke Daerah (TKD)
- Opsen Pajak Daerah
- Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT)
Rujukan
- UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Pasal 1
Artikel ini bersifat informatif dan bukan nasihat perpajakan. Untuk penerapan pada kasus tertentu, konsultasikan dengan konsultan pajak berizin.