Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah bagian dari Transfer ke Daerah yang dialokasikan berdasarkan persentase atas pendapatan tertentu dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan kinerja tertentu. Rumusan ini terdapat dalam ketentuan umum Pasal 1 UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Pasal 106 undang-undang yang sama menempatkan DBH sebagai salah satu jenis Transfer ke Daerah.
Pajak apa saja yang dibagihasilkan?
DBH pajak bersumber dari penerimaan pajak pusat yang objeknya berada di daerah, antara lain Pajak Penghasilan Pasal 21 serta Pajak Penghasilan orang pribadi dalam negeri, Pajak Bumi dan Bangunan selain sektor perdesaan dan perkotaan, dan cukai hasil tembakau. Di luar itu ada DBH sumber daya alam. Persentase dan formula pembagiannya diatur dalam ketentuan tersendiri dan dapat berubah, sehingga perlu dirujuk pada peraturan yang berlaku.
Apa artinya bagi wajib pajak?
DBH adalah alasan mengapa tempat terdaftarnya wajib pajak dan lokasi objek pajak punya arti fiskal bagi daerah. Penerimaan yang disetor ke kas negara sebagian kembali ke daerah asal objek atau tempat pemotongan pajaknya. Karena itu ketepatan penulisan identitas dan lokasi dalam pelaporan bukan sekadar urusan administrasi.
Kesalahpahaman yang sering terjadi
DBH sering dikira bantuan atau hibah dari pemerintah pusat yang besarannya ditentukan atas dasar kebijakan. DBH adalah bagi hasil penerimaan berdasarkan persentase yang ditetapkan undang-undang, bukan pemberian. Kekeliruan lain adalah menganggap seluruh PBB masuk DBH, padahal PBB Perdesaan dan Perkotaan sudah menjadi pajak daerah dan bukan lagi objek bagi hasil.
Istilah terkait
Rujukan
- UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Pasal 1 dan Pasal 106
Artikel ini bersifat informatif dan bukan nasihat perpajakan. Untuk penerapan pada kasus tertentu, konsultasikan dengan konsultan pajak berizin.