Juru Sita Pajak Negara adalah pelaksana tindakan penagihan pajak yang meliputi penagihan seketika dan sekaligus, pemberitahuan surat paksa, penyitaan, dan penyanderaan. Definisi ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000.
Jabatan ini diangkat dan diberhentikan oleh pejabat yang berwenang, bukan diperoleh melalui izin praktik. Syarat dan tata cara pengangkatannya diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 562/KMK.04/2000. Juru sita bertugas untuk pajak pusat maupun pajak daerah, tergantung pejabat yang mengangkatnya.
Apa yang biasanya dikerjakan?
- Melaksanakan surat perintah penagihan seketika dan sekaligus.
- Memberitahukan surat paksa kepada penanggung pajak.
- Melaksanakan penyitaan atas barang penanggung pajak berdasarkan surat perintah melaksanakan penyitaan.
- Melaksanakan penyanderaan berdasarkan surat perintah penyanderaan.
- Menyusun berita acara atas setiap tindakan yang dilakukannya.
Apa batasnya?
Setiap tindakan juru sita harus berdasar surat perintah tertulis. Ia wajib memperlihatkan kartu tanda pengenal juru sita kepada penanggung pajak. Tanpa surat perintah dan tanda pengenal, tindakan tersebut tidak memiliki dasar.
Penyitaan tidak berlaku atas seluruh harta tanpa batas. Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa mengecualikan barang tertentu, antara lain pakaian dan tempat tidur beserta perlengkapannya yang digunakan penanggung pajak dan keluarga yang menjadi tanggungannya, serta peralatan yang masih digunakan untuk melaksanakan pekerjaan atau usaha sehari-hari dalam batas nilai yang ditentukan.
Juru sita juga tidak menetapkan besarnya utang pajak. Ia hanya menjalankan penagihan atas utang yang sudah ada dasar penetapannya, misalnya surat ketetapan pajak atau surat tagihan pajak yang telah jatuh tempo.
Kapan berhadapan dengan juru sita?
Ketika utang pajak tidak dilunasi sampai jatuh tempo dan surat teguran sudah lewat tanpa pelunasan. Pada tahap ini penanggung pajak masih dapat mengajukan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran, atau menempuh gugatan atas pelaksanaan penagihan yang dinilai tidak sesuai prosedur.
Bedanya dengan pemeriksa pajak
| Aspek | Juru Sita Pajak Negara | Pemeriksa Pajak |
|---|---|---|
| Tahap | Setelah utang pajak jatuh tempo | Sebelum penetapan pajak |
| Dasar bertindak | Surat paksa dan surat perintah penyitaan | Surat perintah pemeriksaan |
| Sasaran | Harta penanggung pajak | Pembukuan dan dokumen |
| Dasar hukum utama | Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa | Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan |
Kesalahpahaman yang sering terjadi
Kedatangan juru sita sering dikira sebagai penyitaan langsung. Padahal penagihan berjenjang: surat teguran, surat paksa, lalu surat perintah melaksanakan penyitaan, dan baru kemudian lelang. Kesalahpahaman kedua, penyitaan dianggap memindahkan kepemilikan barang. Penyitaan hanya menempatkan barang sebagai jaminan pelunasan; kepemilikan baru berpindah apabila barang dilelang.
Profesi terkait
Rujukan
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000.
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 562/KMK.04/2000 tentang Syarat, Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Juru Sita Pajak.
Artikel ini bersifat informatif dan bukan nasihat perpajakan maupun hukum. Untuk penerapan pada kasus tertentu, konsultasikan dengan profesional berizin.