Kuasa hukum pajak adalah orang yang mendampingi atau mewakili pemohon banding atau penggugat dalam persidangan di Pengadilan Pajak, dan harus memiliki izin kuasa hukum dari Ketua Pengadilan Pajak. Dasarnya Pasal 34 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Apa syaratnya?
Pasal 34 ayat (2) UU Pengadilan Pajak menetapkan tiga syarat: berkewarganegaraan Indonesia, memiliki pengetahuan yang luas dan keahlian tentang peraturan perpajakan, serta memenuhi syarat lain yang ditetapkan Menteri Keuangan.
Yang sering mengejutkan: tidak disyaratkan sarjana hukum maupun advokat. Yang dinilai adalah keahlian perpajakannya. Pemegang izin praktik konsultan pajak umumnya memenuhi syarat keahlian tersebut.
Siapa yang dikecualikan dari syarat itu?
Apabila yang mendampingi atau mewakili adalah keluarga sedarah atau semenda sampai derajat kedua, pegawai, atau pengampu dari pihak yang bersengketa, persyaratan pada ayat (2) tidak diperlukan.
Apa bedanya dengan konsultan pajak?
| Aspek | Konsultan Pajak | Kuasa Hukum Pajak |
|---|---|---|
| Pemberi izin | Menteri Keuangan | Ketua Pengadilan Pajak |
| Ruang lingkup | Konsultasi dan kuasa di hadapan otoritas pajak | Beracara di Pengadilan Pajak |
| Tahap sengketa | Pemeriksaan sampai keberatan | Banding dan gugatan |
| Bisa dirangkap | Ya, banyak yang memegang keduanya | Ya |
Kapan dibutuhkan?
Ketika sengketa naik dari keberatan ke banding atau gugatan di Pengadilan Pajak. Sebelum tahap itu, kuasa wajib pajak biasa sudah memadai.
Kesalahpahaman yang sering terjadi
Banyak yang mengira harus menyewa advokat untuk beracara di Pengadilan Pajak. Yang disyaratkan adalah izin kuasa hukum dari Ketua Pengadilan Pajak, dan keahlian perpajakan lebih menentukan daripada gelar hukum.
Profesi terkait
Rujukan
Artikel ini bersifat informatif dan bukan nasihat perpajakan maupun hukum. Untuk penerapan pada kasus tertentu, konsultasikan dengan profesional berizin.