Account Representative

Account Representative, biasa disingkat AR, adalah pegawai Direktorat Jenderal Pajak di Kantor Pelayanan Pajak yang ditugaskan menangani sekelompok Wajib Pajak tertentu. AR adalah titik kontak resmi antara Wajib Pajak dan kantor pajak tempatnya terdaftar.

AR bukan profesi berizin, melainkan penugasan jabatan bagi aparatur sipil negara di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Dasarnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.01/2015 tentang Account Representative pada Kantor Pelayanan Pajak. Karena itu AR tidak dapat disewa, dipilih, atau ditunjuk oleh Wajib Pajak.

Dua fungsi yang dibedakan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.01/2015 membedakan AR yang menjalankan fungsi pelayanan dan konsultasi dari AR yang menjalankan fungsi pengawasan dan penggalian potensi. Pembedaan ini penting dipahami: AR yang menghubungi Wajib Pajak untuk meminta klarifikasi sedang menjalankan fungsi pengawasan, bukan sekadar melayani.

Apa yang biasanya dikerjakan?

  • Memberikan penjelasan atas kewajiban perpajakan dan tata cara pelaporan.
  • Mengawasi kepatuhan penyampaian SPT dan pembayaran.
  • Melakukan analisis atas data Wajib Pajak dan menindaklanjuti ketidaksesuaian.
  • Menerbitkan permintaan penjelasan atas data atau keterangan, yang dikenal sebagai SP2DK.
  • Mengusulkan Wajib Pajak untuk pemeriksaan apabila hasil pengawasan mengarah ke sana.

Apa batasnya?

AR mengawasi dan mengimbau, tetapi tidak menetapkan pajak terutang. Penetapan dilakukan melalui surat ketetapan pajak yang terbit dari proses pemeriksaan, atau melalui surat tagihan pajak. Penjelasan lisan dari AR bukan dasar hukum dan tidak mengikat; yang mengikat adalah peraturan dan produk hukum tertulis.

AR juga bukan pihak yang mewakili kepentingan Wajib Pajak. Ia mewakili otoritas pajak. Pendampingan bagi Wajib Pajak berasal dari konsultan pajak atau pihak lain yang memenuhi syarat sebagai kuasa Wajib Pajak.

Kapan berhadapan dengan AR?

Saat menerima permintaan penjelasan atas data atau keterangan, saat menanyakan status pelaporan, dan saat mengurus permohonan administratif seperti pemindahbukuan atau surat keterangan tertentu.

Bedanya dengan konsultan pajak

AspekAccount RepresentativeKonsultan Pajak
StatusPegawai Direktorat Jenderal PajakProfesi berizin Menteri Keuangan
Berpihak padaOtoritas pajakWajib Pajak yang menunjuknya
Cara memperolehDitetapkan kantor pajakDitunjuk dan dibayar Wajib Pajak
Kewenangan menetapkan pajakTidakTidak

Kesalahpahaman yang sering terjadi

Sebutan “representative” membuat sebagian orang mengira AR adalah perwakilan Wajib Pajak di kantor pajak. Yang benar sebaliknya: AR adalah pegawai kantor pajak yang memegang akun Wajib Pajak. Kesalahpahaman kedua, jawaban AR lewat telepon atau pesan dianggap dapat dijadikan pegangan bila kelak terjadi sengketa. Untuk kepastian hukum, pertanyaan yang berdampak material sebaiknya diajukan tertulis.

Profesi terkait

Rujukan

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.01/2015 tentang Account Representative pada Kantor Pelayanan Pajak.
  • Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan beserta perubahannya.

Artikel ini bersifat informatif dan bukan nasihat perpajakan maupun hukum. Untuk penerapan pada kasus tertentu, konsultasikan dengan profesional berizin.